News

Klaim Tak Bersalah, Laskar Adat Dayak Nasional Siap Kawal Kasus Mardani H Maming

apahabar.com, JAKARTA – Laskar Adat Dayak Nasional (LADN) menyatakan siap mengawal kasus hukum yang menjerat Ketua…

Juru bicara Laskar Adat Dayak Nasional, Decky Samuel. Foto: Istimewa

apahabar.com, JAKARTA – Laskar Adat Dayak Nasional (LADN) menyatakan siap mengawal kasus hukum yang menjerat Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP-Hipmi) Mardani H Maming.

Peryataan tersebut disampaikan langsung juru bicara (Jubir) LADN Decky Samuel.

“Mardani H Maming adalah tokoh muda Kalimantan yang selama ini jadi panutan bagi banyak anak-anak muda Kalimantan, terutama dalam dunia usaha. Kami yakin Mardani Maming tidak bersalah,” kata Decky dalam keterangan tertulis, Minggu (26/6).

Decky bilang, LADN akan terus mengawal kasus ini agar tegak lurus pada Undang-Undang dan kebenaran serta keadilan.

“Apabila ada mafia hukum yang bermain, kami akan lawan,” tegas Decky.

Diusia yang masih sangat muda, Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum PBNU pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu selama dua periode (2010-2018), saat itu ia baru berusia 28 tahun, sehingga ia masuk rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai bupati termuda di Indonesia.

Pada tahun 2013. lanjutnya, Mardani Maming juga menerima penghargaan bergengsi Innovative Government Award dari Kementerian Dalam Negeri. LADN memberikan dukungan kepada Mardani, lantaran ia salah satu asset bangsa, pengusaha muda yang terbilang sukses, pejuang UMKM dan juga sebagai pembina dari LADN.

Sehingga pihaknya sangat wajib memberikan pernyataan dan dukungan moral kepada Mardani H Maming.

“Persaudaran kami antar sesama anggota LADN dan juga sesama anak bumi Kalimantan, akan tetap abadi dalam situasi apapun, baik suka maupun duka,” tegasnya.

Terkait persoalan hukum yang sedang menimpa Mardani H Maming, ia berharap para penegak hukum bekerja secara profesional dan amanah.

Sehingga bisa mengungkap kasusnya ini secara terang benderang. Sebagai warga Kalimantan, Decky ingin tokoh-tokoh Kalimantan yang memiliki prestasi baik secara nasional, mendapatkan perlakuan hukum yang jelas dan adil.

Mardani H Maming yang juga politisi PDI Perjuangan mulanya diketahui berstatus tersangka setelah pihak Imigrasi melarangnya bepergian ke luar negeri. Pihak Imigrasi mengatakan saat itu Maming telah berstatus tersangka.

Mardani Maming sebelumnya sempat diperiksa KPK pada Kamis (2/6). Dia dikonfirmasi terkait permasalahan dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad atau Haji Isam.