Tak Berkategori

Kisruh Wali Kota Vs Eks Direktur PDAM Bandarmasih, Sukro: Segerakan Penyertaan Modal!

apahabar.com, BANJARMASIN – Silang pendapat antara Wali Kota Ibnu Sina dengan eks Direktur PDAM Bandarmasih Muslih…

Warga antre untuk mendapatkan air bersih di Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (17/5). Warga di Kelurahan Pelambuan tepatnya di jalan PM Noor Banjarmasin mengeluhkan sejak dua bulan terakhir distribusi air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih mengalami penurunan bahkan hingga mati total. Akibatnya, warga terpaksa menggunakan air aliran sungai serta membeli air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Foto: Antara/Bayu Pratama

apahabar.com, BANJARMASIN – Silang pendapat antara Wali Kota Ibnu Sina dengan eks Direktur PDAM Bandarmasih Muslih mengenai krisis air bersih di Banjarmasin Barat mengundang perhatian Sukhrowardi.

Politikus Golkar ini kuatir jika PDAM Bandarmasih tak segera mendapat kucuran modal maka biaya peremajaan pipa akan semakin membengkak.

“Jika demikian, otomatis krisis air bersih akan makin berkepanjangan, petingginya yang kisruh, warga yang dikorbankan,” ujarnya kepada apahabar.com, Sabtu (21/5).

Lantas, anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin itu meminta perbedaan pendapat segera disudahi dan masing-masih pihak berpikir solutif.

“Sebenarnya dasar hukum [penyertaan modal] itu sudah ada. Sudah diperbaharui, lihat Bab VI pasal 10 ayat 1 Perda Nomor 1/2022. Bahwa setelah berubah status jadi Perseroda, modal awal seharusnya minimal Rp1 triliun,” ujar Sukro.

“Sekarang Pemkot berani tidak mengeksekusi?” sambung Sukro.

Perda mengenai peralihan status BUMD menjadi perseroda PDAM Bandarmasih sudah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Banjarmasin, 24 Maret lalu.

Seiring peralihan status tersebut maka saham kepemilikan PDAM Bandarmasih kini sepenuhnya dimiliki oleh Pemkot Banjarmasin.

Di lain sisi, PDAM Bandarmasih berdalih sulit meremajakan pipa-pipa yang sudah tua dan minim daya untuk mendorong air ke kawasan terujung seperti Pelambuan, Banjarmasin Barat, karena tiadanya penyertaan modal.

Anggota Komisi IV DPRD Banjarmasin, Sukrowardi. Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

Oleh karenanya, Sukro sepakat jika Pemkot Banjarmasin selaku owner PDAM Bandarmasih segera mengeksekusi penyertaan modal agar perseroda segera bisa melakukan peremajaan pipa.

Skemanya, gagas Sukro, bisa secara tidak langsung. Misalnya, laba atau untung yang setiap tahun didapat PDAM Bandarmasih tidak usah disetor langsung ke Pemkot Banjarmasin.

Sebagai contoh, laba tahun lalu PDAM Bandarmasih mencapai Rp8 miliar. Sesuai aturan laba diberikan kepada owner sebesar 50 persen atau Rp4 miliar. Nah, ke depan, Sukro menyarankan agar dana tersebut langsung dipakai PDAM untuk menjaga kualitas pelayanan sebagai bentuk lain penyertaan modal, termasuk meremajakan pipa.

“Sekarang kisruh petinggi Pemkot dan manajemen PDAM tak kunjung terurai, sekali lagi kalau sudah begini pasti warga pelanggan yang dikorbankan,” tutur anggota badan anggaran DPRD Banjarmasin itu.

Sukro mafhum jika PDAM Bandarmasih butuh modal untuk melakukan peremajaan pipa guna mengatasi krisis air bersih. Maka, ada dua opsi lain. Menurut Sukro yang perlu dipertimbangkan pertama meminjam dana atau mencari investor, dan kedua menaikkan tarif air.

Namun Sukro menolak mentah-mentah opsi terakhir mengingat kualitas pelayanan PDAM Bandarmasih sendiri acap kali dikeluhkan pelanggan. “Kalau menaikkan air baku, jelas akan ada resistensi besar dari pelanggan. Kualitas air PDAM Bandarmasih saja masih belum bisa diminum kok,” ujarnya.

Balita Mandi Air Comberan di Banjarmasin, Wakil Rakyat Malah Asyik Kunker

“Catat, jangan ada kenaikan tarif air selagi pelayanan belum prima pada pelanggan. Baik itu kualitas air dan jaminan air tidak macet atau keruh,” sambungnya.

Sementara untuk opsi pertama, menurut Sukro sulit dilakukan. Butuh waktu, mengingat saat ini kepemilikan saham sepenuhnya sudah di Pemkot Banjarmasin.

“Masalah permodalan Pemkot harus berkolaborasi, jangan melulu mencari alasan OTT dan segala macamnya, penyertaan modal ini sekarang sudah memiliki dasar hukum, jadi beranilah sedikit untuk mengeksekusi,” ujarnya.

Krisis air bersih kini tak hanya mendera Banjarmasin Barat melainkan juga Banjarmasin Utara. PDAM Bandarmasih hanya bisa mendistribusikan air melalui mobil tangki ditambah dengan tandon sebagai solusi jangka pendek.

Sementara untuk solusi jangka panjang, yakni meremajakan pipa mulai dari Jalan Ahmad Yani Km 1, hingga Jalan Sutoyo S terkendala biaya. Sebagai gambaran, di Sutoyo sendiri, pipa yang ada hanya berbahan PVC. Nyaris berusia 30 tahun melampui batas kelaikannya.

Mencegah krisis meluas, Sukro meminta Pemkot Banjarmasin dan manajemen segera menyepakati sebuah solusi. “Kendala perlunya peremajaan pipa dan biaya dibutuhkan dari perencanaan awal Rp40 miliar kini menjadi Rp90 miliar, akhirnya pihak perbankan menghitung ulang lagi, maka tertunda lagi penanggulanggannya, dampaknya krisis air bersih terus terjadi,” ujarnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, krisis air bersih di Pelambuan sudah sampai ke telinga Wali Kota Ibnu Sina. Soal tidak adanya penyertaan modal untuk PDAM, menurut Ibnu sebagai imbas kasus operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada 2017 silam.

Sebagai pengingat, kala itu KPK berhasil menjaring Dirut PDAM Bandarmasih Muslih, dan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali terkait skandal jual-beli Perda.

“Setelah kejadian OTT menjadi alasan utama kenapa penyertaan modal tidak dilakukan,” ujar Ibnu, Senin 16 Mei 2022.

Ibnu pun meminta PDAM Banjarmasin untuk mengoptimalkan lini bisnis mereka. Menurutnya tidak ada alasan untuk tidak punya duit sebab bisnis PDAM sudah cukup menguntungkan.

“Kalau [Direksi] PDAM merasa tidak mampu mencari solusi, silakan mundur,” ujarnya.

Mendengar pernyataan tersebut, Muslih yang telah bebas 2018 silam, tersinggung. Menurutnya, tak ada kaitannya OTT dengan penyertaan modal. Alih-alih mengungkit kasus lama, ia meminta Pemkot untuk berani mengeksekusi penyertaan modal ke PDAM Bandarmasih.

"OTT yang sudah lalu tidak ada kaitannya dengan penyertaan modal. Karena proses pembentukan perda sah dan bisa dijalankan, hanya saja tidak dijalankan baik Pemkot maupun direksi PDAM Bandarmasih," katanya kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (19/5).

Ibnu Sina Ungkit OTT KPK, Mantan Direktur PDAM Bandarmasih Bereaksi