Skandal TNI

Kisruh Prajurit TNI, ISESS-Imparsial Minta Revisi UU Peradilan Militer

Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak digulirkannya revisi undang-undang Peradilan Militer di tengah kisruh masalah yang menjerat

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menerima baret dan brevet kehormatan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di Mao Paspampres, Jakarta, Senin (7/8). apahabar.com/Andrey

apahabar.com, JAKARTA - Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendesak digulirkannya revisi undang-undang Peradilan Militer di tengah kisruh masalah yang menjerat prajurit TNI.

Terutama terkait jeratan kasus pidana yang melibatkan prajurit TNI yang diarahkan diadili melalui peradilan militer, bukan peradilan umum.

Pengamat militer dari ISESS, Khairul Fahmi menyebut kasus pembunuhan yang dilakukan tiga anggota TNI terhadap Imam Masykur didorong diadili melalui peradilan umum. 

Baca Juga: Imparsial: 3 Anggota TNI Pembunuh Masykur Harus Diseret ke Peradilan Umum

"Karena sebenarnya persoalan ini bukan ketiadaan aturan, tetapi kedisiplinan menegakkan aturan," ujar Khairul kepada apahabar.com, Rabu (30/8).

Senada, Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri juga mendorong agar pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-undang Nomor 31/97 tentang peradilan Militer.

Menurutnya, prinsip UU tersebut sudah usang dan tak relevan. Peradilan militer hanya dijadikan syarat normatif dan justru menjadi problem terkait transparansi, akuntabilitas, hingga keadilan.

Baca Juga: Bunuh Imam Masykur, ISESS Pertanyakan Rekrutmen Anggota Paspampres

"Yang ketiga tentu saja dengan UU itu direvisi, diharapkan akan menjadi instrumen untuk mencegah perilaku, tindakan-tindakan yang brutal, yang dilakukan oleh Militer itu tidak terulang lagi," ujar Gufron kepada apahabar.com, Rabu (30/8).

Gufron menyebut kalu UU itu tidak direvisi, TNI mempunyai kesan memiliki rezim hukum sendiri, dengan hukum peradilan militer, mereka punya tameng untuk melindungi penyimpangan-penyimpangan anggotanya.