Kisruh Mutasi Sekwan, Mayoritas Anggota DPRD Banjar Usul Hak Angket

Mayoritas anggota DPRD Kabupaten Banjar mengajukan hak angket akibat kisruh mutasi Sekretaris Dewan (Sekwan) yang cacat hukum.

Rapat Paripurna DPRD Banjar. Foto: bskabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Mayoritas anggota DPRD Banjar mengajukan hak angket, akibat kisruh mutasi Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai cacat hukum.

Dari total 45 anggota, 34 di antaranya menyatakan sepakat mengajukan hak angket dalam rapat paripurna, Rabu (8/5) siang.

Salah seorang anggota dewan yang lantang menyuarakan hak angket adalah HM Iqbal Pahroli. Pria kerap disapa Haji Ibank ini menilai Pemkab Banjar tidak serius menangani kisruh pergantian Sekwan yang telah melanggar aturan, sehingga permasalahan berlarut-larut tanpa kejelasan.

"Kami mengajukan hak angket dengan tujuan bukan mencari kesalahan, melainkan untuk segera dilakukan perbaikan," tegas Iqbal.

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Banjar, HM Iqbal. Foto-bakabar.com/Hendra Lianor

Dijelaskan bahwa pergantian Sekwan telah melanggar Tata Tertib DPRD Banjar dan Peratusan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.

"Poin yang dilanggar adalah tidak mendapat rekomendasi dari pimpinan DPRD. Kemudian tidak meminta pertimbangan Sekretaris Daerah, sehingga melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017," papar Iqbal.

Sementara Wakil Ketua III DPRD Banjar, Akhmad Zacky Hafizie, menjelaskan masing-masing fraksi harus memberikan pendapat untuk menerima atau menolak usulan hak angket tersebut. 

"Kalau mayoritas fraksi menolak, usulan hak angket dibatalkan. Sebaliknya kalau mayoritas fraksi menerima, berarti dapat dilanjutkan dengan pembentukan panitia hak angket. Ini akan dibacakan dalam rapat paripurna berikutnya yang digelar 31 Mei 2024," jelas Zacky.

Diketahui tepat 21 Maret 2024 lalu, Bupati H Saidi Mansyur merotasi sejumlah pejabat, termasuk Aslam yang dipindah dari Sekwan DPRD Banjar menjadi Kepala Disnakertans. Selanjutnya jabatan Sekwan diisi Siti Mahmudah yang sebelumnya menjabat Kepala Disnakertans.

Kisruh terjadi antara legislatif dan eksekutif setelah pelantikan tersebut. DPRD Banjar melayangkan surat keberatan penggantian Sekwan tertanggal 25 Maret 2024. Sekitar empat hari berselang, mayoritas anggota dewan mendesak hak angket.

Namun hak angket urung diusulkan, karena Pemkab Banjar bersedia mengembalikan posisi Sekwan seperti semula. Akan tetapi putusan ini akan diambil setelah berkonsultasi dengan Kemendagri dan KASN

Setelah konsultasi yang dilakukan 1 April 2024, Kemendagri menjelaskan bahwa penggantian Sekwan DPRD Banjar melanggar aturan dan batal demi hukum.

"Penggantian Sekwan punya aturan yang lex specialis dan berbeda dengan peraturan ASN biasa,” papar M Rusdi, salah seorang anggota DPRD Banjar yang ikut ke Kemendagri.

Setelah beberapa pekan berlalu, pengembalian jabatan Sekwan seperti semula belum terealisasi. Kepala BKPSDM Banjar, Erny Wahdini, beralasan masih menunggu rekomendasi dari Gubernur Kalsel.

Penyebabnya Bupati Banjar tidak bisa lagi melakukan pelantikan, lantaran sudah kurang dari 6 bulan masa jabatan.

"Bidang Pengembangan Karir dan Mutasi (PKM) sudah menanyakan kembali ke Pemprov Kalsel, terkait jawaban atas permintaan rekomendasi itu,” jelas Erny ketika dikonfirmasi, Kamis (2/5) lalu.

Di sisi lain, penginputan data ke Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) milik Kemendagri sudah berproses.

"SIOLA menjadi salah satu syarat dari Kemendagri untuk dapat melakukan pelantikan. Artinya proses sudah on progres,” tutup Erny.