Kalsel

Khairil, “Urang Banua” di Balik Gugatan Mark Up Suara Pilgub Kalsel yang Resmi Terdaftar di MK

apahabar.com, BANJARMASIN – Permohonan Khairil Anwar resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Soal perselisihan hasil pemilihan…

Khairil menduga telah terjadi penggelembungan ribuan suara pada Pilgub Kalsel pasca dan setelah pemungutan ulang. Foto: Dok.pribadi

apahabar.com, BANJARMASIN – Permohonan Khairil Anwar resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Soal perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilgub Kalsel 2020.

Permohonan teregister pada Senin 13 September 2021 sekitar pukul 13.00 WIB dengan Nomor 151/PHP.GUB-XIX/2021.

Khairil mengajukan permohonan PHP Pilgub Kalsel pada 25 Agustus lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel jadi termohonnya.

Dari salinan permohonan tersebut, Khairil diketahui merupakan warga Yogyakarta.

Masih dalam surat itu, tertulis perihal permohonan gugatan yang diajukan Khairil soal dugaan mark up suara.

Khairil menduga telah terjadi penggelembungan 1.200 suara pada saat Pilgub Kalsel pasca dan setelah pemungutan suara ulang (PSU).

Atas dasar itu, ia memohon MK agar menganulir penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara KPU Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021.

Lantas apa kaitannya gugatan Khairil ini dengan Denny Indrayana? Muhammad Raziv Barokah, anggota tim hukum Denny mengaku tak mengenalnya. “Enggak tahu saya,” ujar Raziv.

POPULER SEPEKAN: Pilgub Kalsel Berakhir, ‘Musuh Harat’

Senada, Sekretaris Gerindra Kalsel, Ilham Noor memastikan pihaknya tidak terlibat dalam gugatan PHP kali ini.

“Bagi kami, Pilgub Kalsel telah selesai,” jelas Ilham, dihubungi terpisah.

Komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin mengaku sudah mengetahui kabar adanya permohonan Khairil.

“Soal PHP juga. Isinya belum jelas,” ujar Nur Zazin saat dikonfirmasi melalui telepon pada Rabu (8/9) lalu.

Karenanya, Zazin tak bisa menjelaskan detail. Surat resmi dari MK juga belum diterimanya.

“Kami baru terima dari WA,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai sosok Khairil, Zazin juga tak tahu.

“Pemohon Khairil Anwar. Saya enggak tahu persis siapa dia,” imbuhnya.

Kendati masih belum jelas, Zazin mengatakan KPU siap menghadapi gugatan.

“KPU akan menghadapi apapun yang dimohonkan di MK. Kalau KPU termohon ya kita akan jawab,” pungkasnya.

Oleh sebagian kalangan, gugatan tersebut dinilai sebagai misi mustahil.

“Karena sudah jelas dalam pertimbangan hukum putusan MK terakhir,” ujar Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri dimintai pendapatnya.

Sebagai pengingat, kali terakhir gugatan perselisihan hasil Pilgub Kalsel di MK dimasukkan oleh kubu Denny.

Gugatan itu rontok setelah majelis hakim tak menindaklanjuti permohonan calon gubernur Kalsel nomor urut 02 ini.

601 alat bukti sebagai penguat dalil dianggap tak memiliki kedudukan hukum. Selisih suara PSU kemarin juga mencapai 39.945 suara atau 2,35 persen atau melewati syarat ambang batas 1,5 persen.

“Karenanya, dugaan mark up 1.200 suara itu kemungkinan besar ditolak,” ujar Pazri.

Lebih jauh, Pazri turut mempertanyakan legal standing pemohon.

“Apakah menerima kuasa dari pasangan calon yang kalah?” ujarnya.

Kedua, Pazri melihat tenggang waktu batas pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu.

Sesuai Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada, permohonan dapat dimasukkan 3×24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU.

Sebagai gambaran, penetapan hasil Pilgub Kalsel kali terakhir dilakukan dalam rapat pleno terbuka di Hotel G’sign Banjarmasin, Kamis, 17 Juni 2021.

Setelahnya, Sahbirin Noor dan Muhidin dilantik Presiden Jokowi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih di Istana Negara, Selasa 25 Agustus 2021.

Lantas, apa kata Khairil soal ini?

Dihubungi via seluler, Khairil membenarkan jika dirinya sosok di balik permohonan sengketa pemilu pasca-Pilgub Kalsel. Namun, mengapa baru sekarang?

Simak wawancara lengkapnya di halaman selanjutnya:

Menurutnya, secara waktu tidak ada yang salah. Gugatan diterima MK pada Rabu 25 Agustus 2021 jam 10.44.

“Itu sama dengan 2 jam 46 menit sebelum jadwal pelantikan gubernur Kalsel pukul 13.30 di hari yang sama, secara general, seremonial itu belum dapat dilangsungkan karena masih terdapat gugatan di MK,” singkatnya.

Artinya, tidak mesti 3 hari setelah hasil pemilu ditetapkan KPU sesuai Pasal 157 UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada?

Khairil berkata gugatan bisa diajukan kapan saja. Terlebih, jika ada novum atau bukti baru.

“Prinsip dasar dari lembaga MK adalah benteng konstitusi, setiap rakyat mempunyai hak konstitusional di MK,” ujar Khairil.

“Pasal 157 itu satu poin. Tetapi tidak hitam putih sampai di situ, siapa yang menggugat, kapan, dan apa gugatannya dapat diterima terlebih dahulu oleh MK kemudian disidangkan, jika gugatan itu diyakini hakim tidak mengandung kekuatan untuk merubah, putusannya dapat berupa gugatan ditolak, atau sebaliknya, namun itu tetap dilakukan melalui proses pengadilan,” sambungnya.

Bagaimana mengenai latar Anda yang bukan dari kubu pasangan calon yang kalah?

“Saya non-partisan, pada prinsipnya MK atau pengadilan manapun di negeri ini tidak boleh menolak gugatan yang diajukan oleh masyarakat, pengadilan termasuk MK harus menyidangkan dan dapat membuat putusan sesuai keyakinan hakimnya karena secara doktrin mereka bebas memutuskan sebagai wakil Tuhan di bumi.”

Benar latar Anda juga sebagai advokat?

“Saya advokat tetapi di gugatan MK yang saya ajukan bukan sebagai advokat, gugatan individu. Ini yang pertama, saya bersengketa di MK.”

Lantas mengapa domisili Anda tertulis Yogyakarta?

“Saya pernah domisili di sana sewaktu studi, belum ada kesempatan untuk merubah.”

Di mana studi hukum terakhir Anda?

“Saya masih studi lanjutan di Pascasarjana Fakultas Hukum UI Jakarta.”

Sejauh mana Anda mengenal Denny Indrayana?

“Secara langsung tidak berkaitan, hanya saja sebagai Urang Banua [Orang Kalsel], kita berhak memperjuangkan agar demokrasi berjalan fair.”

Lantas, apa substansi gugatan Anda?

“Mark up terjadi setelah dan sebelum PSU yang hasilnya belum dirubah hingga saat ini. Saya contohkan satu TPS di TPS 2 di Barabai, salah satu pasangan memperoleh suara 45 dan lainnya 8 tetapi jumlah seluruh suara 184 sementara suara tidak sahnya hanya 8, sisa suaranya sebanyak 115 ke mana? Pola hasil 45-8 seperti ini belum dirubah baik sebelum maupun setelah PSU banyak ditemui di kecamatan setempat.”

Duh, KPU Kalsel Terancam Digugat Lagi ke MK