Ketua Partai Buruh Banjarmasin Dukung Kebijakan Baru, Akademisi Ingatkan Potensi Celah

Ketua Umum Partai Buruh Kota Banjarmasin, Muhammad Hamdani menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah sebagai langkah positif bagi dunia ketenagakerjaan.

Ketua Umum Partai Buruh Kota Banjarmasin, Muhammad Hamdani menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah sebagai langkah positif bagi dunia ketenagakerjaan.

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi global dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.

Regulasi ini membawa perubahan pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang kini menawarkan manfaat lebih besar bagi pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan perlindungan tenaga kerja yang akan terus dikaji ulang untuk memberikan jaminan lebih baik bagi buruh di masa mendatang.

Ketua Umum Partai Buruh Kota Banjarmasin, Muhammad Hamdani, menyambut baik kebijakan ini.

"Kami sudah memprediksi kemungkinan PHK massal ini. Selama program ini tidak merugikan buruh, kami siap mendukung," ujar Hamdani.

Namun, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Sofwan Rizko Ramadoni, menilai kebijakan ini memiliki celah yang perlu terus diawasi.

"PP 6/2025 memang membawa dampak positif bagi pekerja yang sudah eksis. Namun, ada kekhawatiran kebijakan ini justru bisa menyulitkan calon pekerja, terutama fresh graduates," ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan semua pihak dalam implementasi kebijakan ini.

"Jika ingin mewujudkan hubungan industrial berbasis Pancasila, maka partisipasi seluruh stakeholder menjadi sebuah keniscayaan," pungkasnya.

PP 6/2025 kini menjadi sorotan, diharapkan mampu membawa keseimbangan antara perlindungan pekerja dan stabilitas industri. Namun, tantangan dalam penerapannya masih harus terus dikawal.