Ketua MAKI Penuhi Panggilan Polres HSS Terkait Dugaan Pungli Aparatur Desa di Padang Batung

MAKI memenuhi panggilan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres HSS terkait dugaan pungli oleh aparatur desa di Kecamatan Padang Batung.

Ketua LSM MAKI Boyamin Saiman memberikan keterangan kepada awak media setelah selesai memenuhi panggilan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres HSS. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) terkait dugaan pungutan liar (pungli) aparatur desa di Kantor Sat Reskrim Polres HSS pada Kamis (30/10) siang.

"Saya dapat undangan dari penyidik Tipikor Polres HSS atas dugaan pungli yang sudah saya sampaikan lewat Pengaduan Masyarakat (Dumas) sekitar dua minggu yang lalu," kata Boyamin.

Boyamin Saiman menjelaskan, MAKI sudah melakukan klarifikasi beberapa hal yang menyangkut Dumas secara tertulis kepada pihak Kepolisian dan memberikan sejumlah bukti kuat adanya praktik dugaan pungli yang dilakukan empat kepala desa di Kecamatan Padang Batung.

"Saya senang karena pihak Polres HSS cukup responsif, laporan Dumas baru masuk belum sampai dua minggu atau pada Selasa (21/10/2025) sudah ada undangan klarifikasi," lanjutnya.

Dengan demikian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAKI sangat semangat untuk membongkar adanya praktik dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum aparat desa di wilayah Kecamatan Padang Batung.

LSM MAKI telah menyodorkan sejumlah kelengkapan bukti diantaranya berupa surat permintaan, surat pernyataan dari perangkat desa, hingga cek atau bukti pembayaran yang dilakukan perusahaan kepada oknum Aparatur Desa.

"Semua bukti adanya dugaan pungli saya berikan kepada penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres HSS. Kami memberikan deadline maksimal tiga bulan sudah harus proses penyidikan," tambahnya.

Boyamin Saiman menerangkan, oknum aparat desa ini disinyalir meminta biaya administrasi kepada pelaku usaha yang ingin melakukan pembebasan lahan yang rencananya akan melakukan usaha pertambangan batubara.

"Oknum kepala desa ada sekitar empat (sudah ada buktinya) meminta uang bahkan dengan surat resmi dan surat pernyataan. Kemudian dari penghubung saya yang memberikan dokumen secara rahasia itu bahkan ada bukti ceknya," terang Boyamin Saiman.

Adanya Dumas yang sedang berproses secara hukum ini diharapkan seluruh kepala desa di Indonesia bisa mendengar informasi dan berhati-hati supaya tidak sekali-kali melakukan pungli.

Oknum aparat desa dilaporkan sesuai Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Pelly mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pengambilan keterangan kepada Ketua MAKI Boyamin Saiman kepada pihak yang terkait.

"Beliau juga membawa alat bukti dukung. Selanjutnya dari keterangannya Pak Boyamin, kita lakukan kembali pengambilan keterangan dari pelaku usaha maupun dari pihak Kepala Desa," terangnya.

Iptu May Pelly mengatakan, rencananya minggu depan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres HSS bakal memanggil pelaku usaha atau pembeli tanah dan dilanjutkan proses secara bertahap pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pungli tersebut.

"Apabila kita menemukan adanya dugaan pidana dan unsurnya terpenuhi, maka mungkin kami akan tingkatkan ke Laporan Polisi (LP). Yang pasti ini laporan polisi model A karena menyangkut Undang-undang Tipikor," tandasnya.

Baca Juga: MAKI Desak Polres HSS Tindaklanjuti Dugaan Pungli Jual Beli Tanah di Padang Batung