Ketua KPU HSU Akui Setor Rp75 Juta untuk Hentikan Penyelidikan Dana Hibah Pilkada

Modus “dagang kasus” yang dilakukan Albertinus Cs kembali dibongkar. Jika pada sidang sebelumnya dialami Disdik, kali ini hal serupa juga menimpa KPU HSU.

Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – Modus dugaan “dagang kasus” yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (4/6).

Setelah sebelumnya menyeret Dinas Pendidikan HSU, kali ini dugaan praktik serupa diungkap oleh Ketua KPU HSU, Ihsan Rahmani. Dalam persidangan, Ihsan mengaku pernah diminta menyediakan uang Rp100 juta agar penyelidikan terkait dana hibah Pilkada 2024 tidak dilanjutkan.

Ihsan menjadi satu dari tiga saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa Albertinus P Napitupulu dan mantan Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto. Dua saksi lainnya adalah Kepala Kesbangpol HSU, Ambrani, dan Sekretaris KPU HSU, Sukma Alamsyah.

Menurut Ihsan, perkara bermula ketika Kejari HSU melalui Seksi Pidana Khusus melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp32 miliar yang dikelola KPU HSU.

"Saya menerima surat perintah penyelidikan pada 11 Maret 2024. Saat itu beberapa pegawai kejaksaan datang ke kantor dan meminta sejumlah dokumen," ujar Ihsan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Aries Dedy.

Ia mengaku KPU HSU sempat kewalahan karena banyaknya dokumen yang diminta, mulai dari logistik pilkada hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang saat itu belum rampung.

"Kami sampai stres karena banyak sekali berkas yang diminta," katanya.

Di tengah proses penyelidikan, Ihsan mendapat informasi dari Ambrani bahwa perkara tersebut bisa dihentikan dengan syarat menyediakan uang Rp100 juta untuk pihak Kejari HSU.

Menurut keterangan di persidangan, Ambrani menjadi penghubung antara Ihsan dan Asis Budianto karena memiliki hubungan yang cukup dekat dengan mantan Kasi Intel tersebut.

"Saya dipanggil Ambrani ke kantornya. Di sana saya diberitahu soal adanya permintaan Rp100 juta itu," ungkap Ihsan.
Ihsan mengaku tidak langsung menyetujui permintaan tersebut. Namun setelah melalui pembahasan internal, KPU HSU akhirnya menyanggupi memberikan Rp75 juta.

"Jumlah itu saya sampaikan melalui Ambrani kepada Asis dan disetujui," ujarnya.

Dana tersebut, kata Ihsan, diperoleh melalui urunan para pegawai KPU HSU, termasuk staf hingga petugas keamanan.

"Nominalnya berbeda-beda. Saya menyumbang Rp4,1 juta. Dari urunan itu terkumpul Rp35 juta pada saya dan Rp40 juta pada Sukma," katanya.

Uang yang telah terkumpul kemudian dibungkus dalam kantong plastik hitam dan diserahkan secara terpisah oleh Ihsan dan Sukma kepada Ambrani di rumahnya di Jalan Saberan Effendi, Amuntai Tengah.

"Penyerahan dilakukan malam hari, sekitar akhir Agustus atau awal September 2025," ujar Ihsan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Ambrani yang mengaku menerima uang Rp75 juta dari pihak KPU HSU sebelum menyerahkannya kepada Asis Budianto.

"Saya telepon Asis dan menyampaikan uang sudah ada dalam plastik hitam. Saya tidak membuka isinya," kata Ambrani di persidangan.

Menurut Ambrani, penyerahan kepada Asis dilakukan di Rumah Makan Kalijo, Jalan Saberan Effendi, Amuntai.

"Saat menyerahkan uang, saya sempat bertanya apakah Pak Kajari mengetahui hal ini. Asis menjawab tahu," ujarnya.

Setelah uang diserahkan, dokumen-dokumen yang sebelumnya diminta Kejari HSU dikembalikan kepada KPU. Ihsan maupun Ambrani juga mengaku tidak pernah lagi dipanggil terkait penyelidikan dana hibah Pilkada tersebut.