Ketua KPK Didesak Cabut Keputusan Singkirkan Endar Priantoro

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri didesak untuk mencabut keputusan untuk menyingkirkan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.

Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Pol Endar Priantoro.

apahabar.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri didesak untuk mencabut keputusan untuk menyingkirkan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.

Terlebih Endar semula mendapatkan dorongan perpanjangan masa tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, namun Endar justru tak lagi diterima di KPK.

"Mengecam keras dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut pengembalian tersebut," kata mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Selasa (4/4).

Baca Juga: Dirlidik Endar Priantoro Resmi Diberhentikan KPK! 

Ia juga menambahkan semestinya Firli bersama pimpinan KPK lainnya menghormati Polri sebagai institusi induk dari Endar. Sebab Polri telah merekomendasikan perpanjangan masa tugas Endar.

Yudi yang juga pernah menjabat Ketua Wadah Pegawai KPK ini didepaknya Dirlidik Endar dari Gedung Merah Putih akan menjadi skandal dan menimbulkan persepsi buruk KPK di mata publik.

"Padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan (Brigjen Endar Priantoro) bahkan memperpanjang sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang Sumber Daya Manusia," jelasnya.

Baca Juga: Durja Otoriter Ketua KPK Firli Bahuri

Untuk itu Dewan Pengawas (Dewas) KPK harus proaktif turun tangan periksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk sekretaris Jenderal KPK karena dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu Sinergi yang harmonis dengan instansi lain.

Termasuk juga jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota Polri.

Lalu penggiat antikorupsi ini mengingatkan pimpinan KPK agar tidak melakukan kebijakan kontroversial apalagi masa kepemimpinan mereka yang tinggal hitungan bulan.

Sebab KPK di bawah kepemimpinan Firli akan mengakhiri masa tugasnya pada Desember 2023.