Tak Berkategori

Keterbukaan Informasi, Diskominfo Kaltim Diganjar Penghargaan

apahabar.com, SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur diganjar Anugerah Keterbukaan Informasi oleh Komisi…

Kota Samarinda, ibu kota Kalimantan Timur. Foto: Istimewa

apahabar.com, SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur diganjar Anugerah Keterbukaan Informasi oleh Komisi Informasi Pusat dengan status atau kualifikasi Menuju Informatif.

Anugerah tersebut menjadikan Provinsi Kaltim mengalami peningkatan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sebelumnya, 2018 lalu, kita mendapat predikat Cukup Informatif, jadi sekarang sudah naik satu tingkat," kata Kepala Diskominfo Kaltim Diddy Rusdiansyah, melansir Antara, Rabu (27/11).

Hal yang istimewa, katanya, sertifikat predikat tersebut diserahkan langsung Ketua Komisi Informas Pusat Gede Narayana kepadanya, disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (21/11).

Pencapaian itu, katanya, layak diapresiasi, pasalnya dari 34 provinsi se-Indonesia, Kaltim masuk dalam jajaran 15 besar “terbaik” Badan Publik kategori Provinsi.

Terlebih, katanya, secara keseluruhan ada lima level yang diklasifikasikan KIP, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

“Ini satu prestasi yang cukup signifikan. Karena ada kurang lebih 15 provinsi, tujuh di antaranya sudah Informatif, dan delapan Cukup Informatif termasuk kita. Tahun depan kami targetkan meraih predikat Informatif," ujar Diddy.

Untuk mencapai target itu, kata dia, diperlukan dua hal mendasar, yakni berkaitan erat dengan komitmen jajaran pimpinan terhadap keterbukaan informasi publik.

“Artinya, PPID Utama atasan langsungnya adalah sekda, gubernur, dan wakil gubernur. Ini yang menjadi pegangan KI, bagaimana komitmen pimpinan daerah," terangnya.

Selain itu, katanya, terobosan berupa upaya-upaya inovasi yang sepenuhnya menjadi otoritas PPID Utama yaitu Diskominfo.

“Ke depan bagaimana melakukan inovasi ini, kita lebih menekankan pada dua aspek. Pertama, aspek interoperabilitas. Interoperabilitasnya adalah mengambil data atau informasi menggunakan link sistem. Artinya, OPD-OPD menggunakan aplikasi-aplikasi yang cukup representatif," katanya.

Misalnya, ada data informasi di instansi atau OPD yang bisa ditarik secara link sistem dengan menggunakan interoperabilitas sehingga data itu otomatis selalu tersedia.

“Apabila data di-update oleh OPD bersangkutan maka otomatis masuk ke PPID Utama," katanya.

Upaya kedua, yakni melakukan inovasi di dalam pengembangan sistemnya.

Saat ini, Diskominfo Kaltim telah mengembangkan aplikasi Sidik, singkatan dari Sistem Integrasi Data Informasi Publik.

“Nah, Sidik tahun ini masih cakupannya pada OPD tingkat provinisi, ke depannya akan diperluas ke kabupaten dan kota. Jadi khazanah datanya semakin kita perluas. Mudah-mudahan, dengan berbagai upaya, komitmen dan kerja keras kita bersama, insyaallah target bisa tercapai," katanya.

Baca Juga: Diskominfo Kalteng Akui Masih Ada OPD Belum Cekatan Sediakan Data

Baca Juga:Kembangkan Banjarbaru, Nadjmi Adhani Beri Arahan Pegawai Diskominfo

Editor: Fariz Fadhillah