Pemerasan KPK

Kesimpulan di Tangan Hakim, Praperadilan Firli Bahuri Lanjut Besok

Ketua non aktif KPK Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersepakat. Sama-sama menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada Hakim.

Eks Ketua KPK Firli Bahuri (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Ketua non aktif KPK Firli Bahuri dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto bersepakat. Sama-sama menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada Hakim.

Sidang praperadilan Firli Bahuri digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/12). Berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB.  

Agendanya penyerahan kesimpulan dari kubu Firli sebagai pemohon. Dan pihak Kapolda Metro selaku termohon.

Baca Juga: Kubu Firli Pede Status Tersangka Gugur di Praperadilan

Sidang pun dibuka langsung Hakim Tunggal Imelda Herawati. Saat membuka, ia langsung mempertanyakan kesiapan pihak pemohon dan termohon terkait berkas kesimpulan.

Kedua kubu lalu menyatakan sudah siap. Pihak Firli dan Kapolda Metro lantas menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim. "Jangan lupa soft copynya dikirim," kata Hakim Imelda.

Persidangan hanya berlangsung 5 menit. Hakim Imelda lalu menutup sidang. Agendanya dilanjutkan, Selasa (19/12) besok.

"Pukul 15.00 WIB dengan agenda pengucapan putusan praperadilan," pungkas Hakim Imelda.

Baca Juga: Syarat Penahanan Firli Bahuri Sudah Terpenuhi!

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar Cs yakin sidang praperadilan dapat membatalkan penetapan tersangka kliennya. Terkait sangkaan pemerasaan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebab, laporan polisi tak ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tetapi langsung keluar surat perintah penyidikan (sprindik).

"Menunjukkan tidak adanya penyelidikan dan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka," kata Ian di PN Jaksel, Senin (18/12).