Kesemrawutan Jaringan Fiber Optik di Alalak Batola Mulai Direspons

Kesemrawutan jaringan kabel telekomunikasi atau fiber optik di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola) mulai direspons pihak berwenang.

Kesemrawutan jaringan kabel telekomunikasi atau fiber optik di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Alalak, mulai direspons pihak berwenang. Foto: Diskominfo Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Kesemrawutan jaringan kabel telekomunikasi atau fiber optik di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola) mulai direspons pihak berwenang.

Respons dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel bersama berbagai intansi dengan peninjauan langsung di lapangan, Rabu (11/9).

Peninjauan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat melalui Ombudsman, terkait kabel-kabel yang semrawut dan menjuntai, sehingga tak jarang mengganggu pengguna jalan.

Dalam peninjauan tersebut, Ombudsman melibatkan sejumlah instansi di Pemkab Batola seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Satpol PP Batola.

Juga Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Kelurahan Handil Bakti.

Kemudian Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), PT Telkom Indonesia Wilayah Kalsel, PLN UP3 Banjarmasin, dan Polsek Alalak.

Tidak sekadar peninjauan, selanjutnya juga akan dilakukan eksekusi untuk menyelesaikan laporan masyarakat.

Faktanya ditemukan beberapa kabel yang sebenarnya sudah tidak terpakai, tetapi tetap dibiarkan menjuntai oleh penyedia layanan.

"Selanjutnya kami akan memanggil Telkom dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel)," beber Muhammad Firhansyah selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Kalsel.

"Kami berharap mereka bisa berkoordinasi dengan Ombudsman dalam pengambilan langkah-langkah penyelesaian," imbuhnya.

Ombudsman juga mewanti-wanti kepada pihak terkait agar memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, kalau tidak ingin divonis melakukan malaadministrasi.

"Malaadministrasi merupakan perbuatan melawan hukum, baik berupa pengabaian kewajiban kewenangan, pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, sampai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam konteks pelayanan publik di bidang kabel optic," tegas Firhansyah.

Selain kabel telekomunikasi, Ombudsman juga menyoroti jaringan kabel PLN yang ikut menambah kesemrawutan perkabelan di Jalan Trans Kalimantan.

"Kami meminta dukungan dari PLN untuk melakukan skema solusi atau eksekusi berkaitan kabel-kabel yang meresahkan warga, khususnya pengguna jalan," tukas Firhansyah.

"Ombudsman juga akan mengeluarkan tindakan atau saran korektif yang dapat dilakukan instansi vertikal atau pemerintah daerah guna menyusun rekomendasi penyelesaian yang lebih final dan menyelesaikan laporan masyarakat," tutupnya.