Sidang Tabrak Lari Cianjur

Kesaksian Wulan Soal Nurhayati: Awalnya Ogah Rekayasa Kasus Tabrak Lari

Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar agenda Sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana

Terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) saat dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Senin (5/6). Foto: apahabar.com/Hasbi

apahabar.com, CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur kembali menggelar agenda Sidang lanjutan kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41), Senin (5/6).

Pantauan apahabar.com pada persidangan hari ini kuasa hukum terdakwa akan menghadirkan pihak keluarga terdakwa Sugeng sebagai saksi A de charge atau saksi meringankan yaitu Wulan Andriani (47) dan Yeyen Dwiyana (45) Kakak kandung dan kakak ipar Sugeng Guruh Gautama Legiman.

Dalam keterangannya sebagai saksi Wulan Andriani menerangkan bahwa dirinya mengetahui dan mendengarkan percakapan Emelia Nurhayati atau Nurhayati yang menjadi majikan Sugeng dengan suaminya yaitu Kompol Dwi.

Baca Juga: Mengejutkan! Pengakuan Ayah Selvi soal Kompol Dwi 'Sogok' Uang untuk Sugeng

Wulan juga membenarkan kalau percakapan tersebut juga diminta Nurhayati agar direkam oleh pihak keluarga korban atau mendiang Selvi Amalia Nuraeni.

"Benar Bu Nur sendiri yang meminta keluarga korban untuk merekam percakapan dirinya dengan suaminya," kata Wulan di persidangan, Senin (5/6).

Dalam percakapan Nurhayati dengan Kompol Dwi tersebut, Wulan mengetahui Kompol Dwi meminta mobil Audi yang dikemudikan Sugeng dan Nurhayati diakui sebagai milik John.

Baca Juga: Bibi Selvi Blak-blakan soal Penetapan Sugeng Jadi Tersangka: Sudah Disetting!

Diketahui John ini merupakan pemilik sah mobil Audi yang dikemudikan Sugeng bersama Nurhayati.

"Dalam percakapan itu Kompol Dwi meminta Bu Nur agar mau mengakui kalau Pak John sebagai suaminya sekaligus juga sebagai pemilik mobil Audi tersebut," terang Wulan.

Mendengar permintaan Kompol D tersebut, imbuh Wulan, Nurhayati menyampaikan penolakan secara tegas soal permintaan tersebut.

Baca Juga: 10 Menit Menegangkan: Cerita Pilu Seorang Sugeng, Adzani Anaknya di Balik Jeruji Besi

"Saat itu Bu Nur menolak permintaan Suaminya tersebut. 'Aku engga mau di setting-setting seperti itu Bi', ucap Nur menjawab permintaan suaminya," ujar Wulan menirukan percakapan Nurhayati dengan Kompol Dwi.

Tak hanya itu, Kompol Dwi juga meminta agar Nurhayati dan Sugeng tidak membawa-bawa namanya dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi tersebut.

"Nanti jangan bawa-bawa nama Saya kata Kompol Dwi bilang saja si John pemiliknya," jelas Wulan.