Perdagangan Organ Manusia

Kesaksian Ketua RT Soal Kontrakan Tarumajaya Jadi Tempat Penampungan Ginjal

Kontrakan di Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi diduga jadi tempat penampungan ginjal manusia. Ketua RT setempat, Ratam, membantah hal tersebut.

Ratam, Ketua RT setempat sebuah kontrakan yang diduga jadi tempat penampungan pendonor ginjal ilegal, Kamis (22/6). Foto: apahabar.com/Mae Manah

apahabar.com, BEKASI - Kontrakan di Villa Mutiara Gading, Kabupaten Bekasi diduga jadi tempat penampungan ginjal manusia. Ketua RT setempat, Ratam, membantah hal tersebut.

“Kalau penyimpanan enggak,” kata Ratam, saat ditemui apahabar.com, Kamis (22/6).

Ratam mengungkapkan penggerebekan itu diduga terkait kasus sindikat pendonor ginjal ilegal yang bakal dikirim ke Kamboja.

Baca Juga: Polisi Dalami Sindikat Internasional Perdagangan Ginjal di Bekasi

“Baru diduga ada sindikatlah mungkin ya penjualan ginjal tapi gak di sini, ini sebatas penampungan orang yang akan di bawa ke Kamboja itu,” ucapnya.

Dirinya menceritakan sebelum dilakukan penggerebekan, polisi sempat menghubunginya mencari seseorang yang bernama Muhamad Akmal.

Dalam percakapan dengan polisi tersebut, Ratam mengaku tidak mengenali orang tersebut. Sebab, pengontrak atas nama Akmal tersebut tidak pernah melapor kepadanya selaku Ketua RT setempat.

Baca Juga: [Habar News] Polisi Grebek Lokasi Penjualan Ginjal di Bekasi

Baca Juga: Pemilik Kontrakan Pengepul Ginjal di Bekasi Juga Diperiksa Polisi

Barulah saat diminta untuk mengintai seorang bermama Akmal, dirinya menyambangi kontrakan itu dan berkomunikasi dengan pengontrak tersebut.

“Ya ngobrol saya kan nanya si A siapa, saya nanya kerjanya di mana, di kalimalang. Saya tanya Akmalnya aja,” tutupnya.