Survei KPK

Survei: Kepercayaan Publik kepada KPK Turun Drastis Sejak 2020

Kepercayaan publik terhadap KPK terus menurun menyusul berbagai masalah yang terjadi di KPK. Tingkat kepuasan terhadap kepolisian lebih tinggi dari KPK.

KPK resmi menetapkan seorang bupati dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA - Lembaga survei Indikator Politik mencatat tren kepercayaan terhadap KPK mengalami penurunan drastis pada tahun 2020 lalu yang hanya 73,5 persen. Padahal pada tahun 2019 tingkat kepercayaan publik mencapai 80 persen.

Tren penurunan kepercayaan publik terhadap KPK mengalami penurunan drastis pada tahun 2020 lalu yang hanya 73,5 persen. Bahkan pada tahun 2021 kepercayaan turun lebih tajam lagi hingga 65,1 persen.

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menjelaskan survei terbaru pada Juni 2023 ini menunjukkan angka kepercayaan publik ke KPK hanya 75,6 persen.

"KPK pernah lebih tinggi trust-nya di atas presiden pada 2014-2015. Dan mohon maaf data menunjukkan setelah revisi UU KPK, trust publik justru melorot. Setelah itu KPK belum pulih itu sejak melorot di 2020," kata Burhan saat menyampaikan rilis survei terbaru, Minggu (2/7).

Baca Juga: Gerindra 'Besar Kepala' Puncaki Survei Elektabilitas Capres 2024

Burhan juga menjelaskan tingkat kepercayaan publik ke KPK kini masih kalah dibandingkan institusi Polri dan Kejaksaan. Ia mengatakan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung pada Juni 2023 mencapai 81,2 persen. Sementara kepolisian mencapai 76,4 persen.

"Polisi bahkan di November 2021 sempat 80 persen, setelah kasus Sambo melorot. Tapi belakangan pulih lagi on the track, sekarang 76 persen," jelasnya.

Hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang dirilis Indikator Politik pada Juni 2023 menunjukkan di posisi teratas masih duduki oleh TNI dengan 95,8 persen.

Baca Juga: Survei Indikator: Rakyat Minta Kejaksaan Tetap Berwenang Usut Korupsi

Kemudian di posisi kedua diduduki oleh lembaga Presiden dengan 92,8 persen, dan berturut-turut diisi oleh Kejaksaan Agung dengan 81,2 persen, Polri (76,4 persen), KPK (75,6 persen), DPD (73,3 persen), DPR (68,5 persen) dan Partai Politik (65,2 persen).

Survei Indikator Politik digelar pada 20-24 Juni 2023 terhadap 1.220 responden. Survei ini menggunakan metode wawancara tatap muka oleh pewawancara yang terlatih.

Pemilihan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling. Adapun margin of error survei +/- 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.