Skandal Suap Pejabat

Kenakan Rompi Oranye, Bupati Kapuas-Istri Resmi Ditahan KPK!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahnia sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3). Foto: dok KPK

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kapuas Kalimantan Tengah Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahnia sebagai tersangka korupsi.

Keduanya resmi menjalani penahanan selama 20 hari ke depan atas dugaan korupsi memotong sejumlah uang pembayaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dalih membayar utang.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Baca Juga: Korupsi Bupati Kapuas dan Istri Terkait Biaya Politik

Pantauan apahabar.com, keduanya kompak mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol berjalan keluar ruang pemeriksaan KPK. Pasangan suami istri (pasutri) politisi Kapuas ini juga serasi memadukan masker berwarna putih.

Sementara, Bupati Kapuas Ben Brahim Bahat dan istrinya anggota DPR RI akhirnya muncul ke publik. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi sekaligus suap.

"Kami telah menetapkan dua orang tersangka yaitu kepala daerah dan anggota DPR RI Komisi 3," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa sore (28/3).

Baca Juga: Potret Bupati Kapuas-Istri, Dua Sejoli Politisi Berstatus Tersangka KPK

Sepasang suami istri tersebut hadir di gedung KPK setelah dilakukan dua kali pemanggilan. "Ini merupakan pemanggilan yang kedua dan keduanya hadir," jelasnya.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan seorang bupati dan istrinya yang merupakan anggota DPR RI sebagai tersangka.

Bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni diduga terjerat kasus korupsi duit ASN. Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran pegawai.

"Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa siang (28/3).

Selain dugaan memotong duit pembayaran ke ASN, keduanya juga diduga menerima suap. "Terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara," jelas Fikri.