Kenaikan UMP Kalsel 2023 Diharapkan Lebih dari 2022

Pemprov akan menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) Kalsel pada 20 November mendatang.

UMP Kalsel akan diumumkan 20 November 2022. Foto ilustrasi-CCN Indonesia

apahabar.com, BANJARBARU - Pemprov akan menetapkan upah minimum Provinsi (UMP) Kalsel pada 20 November mendatang.

Kenaikan UMP 2023 ini diharapkan lebih dibanding tahun 2022 yang hanya Rp29 ribu. Hal itu juga sampaikan Kadisnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, Kamis (3/11).

Harapan ini kata Irfan berdasar pada pertumbuhan ekonomi yang cukup baik. Kemarin tutur dia, di angka 5,2 persen.

"Jadi pertumbuhan ekonomi Kalsel cukup baik. Semoga nanti nilai kenaikan upah bisa lebih tinggi," ujar Irfan.

Namun untuk menentukan besaran UMP, pihaknya masih harus melakukan rapat kedua bersama organisasi buruh, dan perusahaan serta pihak terkait.

Kemudian juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat yang menjadi acuan UMP.

"Nanti ada rilis dari pusat dulu, kemudian dari BPS untuk menghitung, baru diserahkan ke Kementerian lalu ke kami," katanya.

Dengan kenaikan upah yang lebih tinggi ujar Irfan, tentunya akan menjadikan kesejahteraan para pekerja lebih baik lagi.

"Nanti 20 November akan kami umumkan, karena itu amanah undang-undang," tutur dia.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) akan jadi acuan penetapan upah minimum, paling lambat bisa diterima Depenas dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan paling lambat 7 November 2022.