Ketua Hisfarma Kalsel Sesalkan Keputusan Kemenkes Larang Penjualan Obat Sirop Terlalu Cepat

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk penyediaan cair

Ketua PD Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (Hisfarma) Kalimantan Selatan (Kalsel), Hasan Ismail menyikapi Intruksi Kemenkes soal peredaran obat cair. apahabar.com/Bahaudin Qusairi.

apahabar.com, BANJARMASIN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk penyediaan cair atau sirop kepada masyarakat.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10) kemarin.

Instruksi tersebut mendapat tanggapan dari Ketua PD Himpunan Seminat Farmasi Masyarakat (Hisfarma) Kalimantan Selatan (Kalsel), Hasan Ismail.

Hasan menyesalkan keputusan Kemenkes begitu cepat dalam menyikapi kasus gagal ginjal pada masyarakat di Indonesia.

Harusnya, kata dia, Kemenkes melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Apoteker Indonesia tentang permasalahan peredaran obat sirop.

“Sehingga informasi yang muncul, betul betul valid dan berdasarkan tahapan untuk mengidentifikasi adanya cemaran atau gangguan munculnya kasus gagal ginjal di pasien,” ucapnya.

Ia mengatakan masyarakat tidak perlu panik terhadap intruksi Kemenkes untuk mengkonsumsi dan memberikan obat sirup terhadap pasien anak-anak.

Masyarakat, bagi dia,  harus memanfaatkan dengan efektif seluruh manfaat fasilitasi pelayanan kesehatan masyarakat yang legal.

“Tentunya ada apoteker yang berpratek di sana, untuk mendapatkan informasi yang benar dan obat yang tepat untuk penyakit yang diderita,” ujarnya.

Hasan juga meminta pemerintah pusat untuk segera berkoordinasi lintas sektor tentang permasalahan obat sirop yang dikonsumsi masyarakat.

Koordinasi ini untuk tidak jadi miskomunikasi dan mengantisipasi opini yang berkembang dalam masyarakat.

“Banyak hal yang tidak kita inginkan, terkait dengan kelancaran pelayanan kesehatan di masyarakat,” imbuhnya.

Ia pun menyarankan kepada apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dan memberikan informasi yang benar, terkait dengan situasi yang terjadi pada saat ini,” pungkasnya.