Kalsel

Kemenaker Sarankan Karyawan SIS ADMO ke PHI Selesaikan Persoalan May Day

apahabar.com, TANJUNG – Setelah menunggu beberapa minggu akhirnya PUK SP-KEP SIS ADMO menerima balasan surat dari…

Oleh Syarif
Karyawan SIS ADMO yang tergabung dalam DPC SP-KEP Tabalong saat menggelar aksi menuntut perusahaan mencabut sanksi peringatan dan mangkir karena mengambil hak libur pada hari buruh 2021. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG – Setelah menunggu beberapa minggu akhirnya PUK SP-KEP SIS ADMO menerima balasan surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait pengaduan sanksi surat peringatan dan sanksi mangkir atas Pengambilan dan penggunaan hak libur 1 Mei 2021 (May Day).

Sama seperti surat Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III pada Disnakertrans Kalimantan Selatan, Kemenaker RI juga menyarankan supaya persoalan libur hari buruh antara SIS ADMO dengan karyawannya menempuh
mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).

Ketua PUK SP-KEP SIS ADMO, Muhammad Riyadi membenarkan pihaknya sudah menerima surat balasan dari Kemenaker RI.

” Iya, kami sudah menerima surat tersebut tanggal 6 Juli melalui email,” jelasnya Selasa (13/7).

Dalam surat yang ditandatangani Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, itu mereka menyarankan ke PHI untuk menyelesaikan persoalan sanksi oleh perusahaan terkait mengambil hak libur pada hari buruh 1 Mei lalu.

Yadi bilang, terkait hal tersebut pihaknya akan menerima saran itu, meski karyawan juga tidak puas.

Secepatnya PUK SP-KEP SIS ADMO mengundang Bipartit pihak perusahaan untuk menempuh Sidang Mediasi ke Disnaker Tabalong dan menuju Sidang ke PHI Banjarmasin.

“Apabila pihak perusahaan tidak mau melakukan bipartit maka kami akan aksi ke kantor PT SIS ADMO KM 69 Desa Padang Panjang Kecamatan Tanta, Tabalong,” tegas Yadi.

Dijelaskan Yadi, ke PHI ini merupakan upaya terakhir, tapi prosesnya harus bipartit dulu antara pihak perusahaan dan SP-KEP.

Jika bipartit tidak ada titik temu (tidak ada kesepakatan) maka proses selanjutnya ke sidang Mediasi Disnaker.

“Jika anjuran dari Disnaker ditolak salah satu pihak maka selanjutnya pihak yg menolak anjuran harus melakukan gugatan ke PHI,” jelasnya.