Kembangkan Kasus Suap di MA, KPK Periksa 5 Orang Tersangka

KPK melanjutkan pemeriksaan tersangka kasus suap di MA. Ada lima orang tersangka yang diperiksa dalam kasus yang menjerat hakim agung itu.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh wartawan di depan gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan sejumlah tersangka terkait kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim agung Sudrajat Dimyati.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. “Hari ini (16/1) TPK suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk,” ujar Ali, Senin (16/1).

Tersangka diperiksa langsung di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk pengembangan kasus yang menjerah hakim agung tersebut.

Baca Juga: KPK Selidiki Perkara yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba di MA

Adapun nama-nama tersangka yang kembali diperiksa oleh KPK yakni, Riris Riska Diana (wiraswasta), Hardianko (swasta), Naila Fitri (swasta), Tri Mulyani (staf sekretatiat MA), dan Teguh Sukarno.

Diketahui, Sudrajat Dimyati dkk ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan MA.

Sudrajat diduga melakukan suap dalam pengurusan sebuah perkara yang ia tangani. Hal tersebut juga ikut menyeret sejumlah nama hakim agung lainnya yakni Gazalba Saleh.

Baca Juga: DPR Cabut Persetujuan Hakim Agung Sudrajat Dimyati Usai Jadi Tersangka KPK

Tersangka SD diduga menerima suap dari kepengurusan perkara terkait kasus internal perusahaan simpan pinjam intidana (ID).

Terkait hal tersebut, Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung, Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA; dua PNS yaitu Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) pada Kepaniteraan MA; dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB) diduga sebagai penerima suap oleh KPK.

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sudrajat diduga menerima suap sebesar Rp850 juta, saat ini ia sedang ditahan di Rutan KPK Kavling C1.