Hot Borneo

Kembali Berulah, Residivis Spesialis Pembobol Rumah di Kukar Ditangkap Polisi

apahabar.com, KUKAR – Baru bebas dari penjara, pria bernisial BI di Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, kembali…

BI spesialis pembobol rumah warga di Kukar saat diamankan polisi. Foto-Istimewa.

apahabar.com, KUKAR – Baru bebas dari penjara, pria bernisial BI di Kutai Kartanegara (Kukar), Kaltim, kembali berulah.

Residivis berusia 46 tahun ini membobol tiga rumah di Kukar. Polisi pun terpaksa menciduknya.

Pembobolan rumah pertama dilakukan 16 Maret lalu di Desa Manunggal Jaya.

Selang 10 hari kemudian, gilirian rumah di Jalan AP Mangkunegara, Desa Teluk Dalam, pada 26 Maret.

Beraksi saat dini hari, dari kedua rumah itu, BI berhasil menggasak handphone, laptop, hingga uang tunai.

Sementara satu lagi dari pengakuan BI usai ditangkap Reskrim Polres Kukar, dilakukan di Perumahan Mangkurawang, Jalan Gunung Pegat, dan Gang Bakut. Namun korban tidak melaporkan kejadian ini ke polisi.

“Barang bukti berhasil kita amankan yakni satu unit motor yang digunakan pelaku, lalu 6 unit handphone, dan 2 obeng milik pelaku. Sedangkan beberapa barang lain masih dalam pencarian karena dijual pelaku secara online,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Gandha Syah Hidayat.

Kasus ini terungkap berkat adanya rekaman CCTV di salah satu rumah warga. Dari rekaman tersebut, diketahui ciri-ciri pelaku yang dikenal dengan nama BI. Polisi sudah tak asing dengan BI lantaran keluar masuk penjara.

Rupanya BI merupakan residivis spesialis pembobol rumah warga di Kukar. “Pelaku ini keluar masuk penjara kasus yang sama. Tahun 2015 lalu pelaku juga pernah mencuri salah satu perumahan di Tenggarong dengan cara mencongkel jendela,” ungkapnya.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Alligator Polres Kukar dan Unit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang untuk menangkap pelaku yang saat itu berada di Samarinda.

“Pelaku sudah berhasil kami amankan di rumahnya. Saat itu sedang duduk dan saat ditangkap tidak melakukan perlawanan,” tuturnya.

Hasil pembobolan BI dijual ke seorang penadah di Samarinda. Kini polisi sudah mengantongi identitas sang penadah.

“Kami berhasil mengamankan penadahnya berinisial SI yang ada di Samarinda. Penadah kita jadikan saksi, karena kooperatif membantu menangkap pelakunya,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, BI pun kembali mendekam dibalik jeruji besi dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan diatas 5 tahun penjara.

Cabuli Santriwati hingga Hamil, Pimpinan Ponpes di Kukar Diringkus di Bojonegoro