Kembali Berulah, Residivis Narkoba di Tabalong Ditangkap Polisi

Seorang pria berinisial BA (22) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku penyalahgunaan narkoba saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang pria berinisial BA (22) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Tabalong karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Residivis narkoba warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ini ditangkap di kediamannya pada Senin (1/7) sore.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang curiga terhadap pelaku yang diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu.

Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Res Narkoba, AKP Abdullah, melakukan serangkaian penyelidikan hingga menyambangi kediaman pelaku.

"Didampingi aparat kelurahan polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti diduga sabu-sabu dan barbuk lainnya," kata Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (3/7).

"Temuan barang bukti tersebut juga atas koperatifnya pelaku menunjukan tempat penyimpanan narkoba di bawah lantai tempat nyuci, yang ia akui adalah miliknya," sambungnya.

Pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bersama pelaku turut disita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 0,89 gram.

"Polisi juga menyita kotak warna hitam, handphone berwarna merah muda dan botol plastik  yang sudah terpasang sedotan plastik dan pipet kaca," pungkas Joko.