Kembali Berulah, 2 Residivis Narkoba Ditangkap BNN Tabalong

Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong.

Kepala BNN Kabupaten Tabalong, AKBP Ricky Lesmana, menunjukan pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang buktinya. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com,TANJUNG - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tabalong.

Keduanya masing-masing pria berinisial FR, warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung dan PP, warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong.

Keduanya ditangkap di hari yang sama namun dengan waktu dan tempat berbeda pada Selasa (25/7/2023) malam.

"FR ditangkap pada pukul 19.00 Wita di sekitar rumahnya, sedangkan PP diamankan di sebuah bengkel las di Jalan Padat Karya," kata Kepala BNN Kabupaten Tabalong, AKBP Ricky Lesmana, saat menggelar konferensi pers, Kamis (27/7/2023).

Kata Ricky, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat yang mengatakan di wilayah Kelurahan Tanjung akan ada transaksi jual beli sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut tim BNN Kabupaten Tabalong lantas melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan FR.

"Saat akan ditangkap pelaku sempat membuang kotak rokok bekas di depan kediamannya, setelah diperiksa ternyata berisi diduga sabu-sabu," jelas Ricky.

Setelah itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar pelaku.

Dari kamar pelaku, petugas berhasil menyita 2 paket sabu-sabu masing-masing 0,69 dan 0,35 gram yang disimpannya dalam sebuah toples besi kecil di atas lemari baju.

Selain itu, disita juga barang bukti lainnya berupa 2 pipet kaca, alat takar, korek gas wama merah, 1 pak plastik klip, handphone merek Vivo warna hitam, dompet merek Levis warna coklat,buku tabungan, kotak bekas rokok dan toples besi kecil.

Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut didapatnya dari pelaku PP.

Mendapat keterangan tersebut BNN Kabupaten Tabalong bergerak cepat menangkap PP, pada pukul 21.00 Wita di Jalan Padat Karya.

"Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam dinding kamar pelaku, tepatnya di bawah jendela belakang dengan berat 1,06 gram," ungkap Ricky.

Petugas juga menyita barbuk lainnya berupa 2 pipet kaca, bong/alat hisap, alat takar, 1 pak plastik klip dan 5 plastik klip bekas.

"Kemudian, 2 timbangan digital, handphone merek Vivo warna biru, buku tabungan," ungkap Ricky.

Kata Ricky, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan 2 orang sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya langsung dilakukan rehab.

"Sementara kedua pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama, dan baru bebas beberapa bulan yang lalu," pungkasnya.