Pembunuhan Sopir Taksi Online

Keluarga Sony Minta Bripda HS Segera di Sidang Etik

Keluarga korban pembunuhan dari Bripda HS, menyatakan kini laporannya di Propam telah ditanggapi dan dilimpahkan ke Biro Pengawas Penyidikan

Kuasa Hukum Keluarga sopir taksi online yang dibunuh Anggota Densus 88, Bripda HS datangi Propam Polri (Foto: apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA – Keluarga Sony Rizal Taihitu, sopir taksi online yang menjadi korban pembunuhan oleh anggota Densus 88, Bripda Haris Sitanggang (HS) membenarkan jika kasusnya telah ditanggapi Propam Polri. Kini, kasus tersebut telah dilimpahkan kepada Biro Pengawas Penyidikan (Biro Wassidik).

“Tempo hari kami melaporkan pengaduan ke Propam Polri, dan kami sudah mendapat tanggapan dan pemberitahuan bahwa pengaduan sudah dilimpahkan ke Biro Wassidik,” ujar Kuasa Hukum Keluarga Sony Rizal Taihitu, Jundri R. Berutu kepada apahabar.com, Selasa (14/3).

Jundri menanggapi pernyataan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang mengatakan Bripda HS akan dipecat dari Polri imbas dari kasus tersebut. Dirinya membandingkan penanganan kasus yang dialami kliennya dengan kasus Ferdy Sambo, yang divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebelum sidang pidananya dimulai.

"Kalau pasti dipecat semua juga tahu. Namun kapan? Dalam kasus Sambo hanya 17 hari setelah ditetapkan jadi tersangka, langsung dipecat PTDH," ujar Jundri.

Baca Juga: Pembunuhan Sopir Taksi Online, Kompolnas: Bripda HS Pasti Dipecat

"Ini yang dikatakan hukum itu masih pandang bulu," imbuhnya.

Untuk itu, Jundri menegaskan akan berkirim surat kepada Kompolnas. Sebelumnya, pihaknya mengaku telah mengirimkan surat sebanyak 3-4 kali kepada instansi yang berwenang, namun Kompolnas hanya mendapatkan tembusan.

“Dalam waktu dekat, pihak keluarga akan bersurat secara khusus kepada Kompolnas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kompolnas meyakini pelaku dari kasus yang menyita perhatian publik itu akan dikenai sanksi pemecatan.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Stagnan, Keluarga Korban Sopir Taksi Online Datangi Komnas HAM

“Kami yakin pelaku akan dipecat dari Polri,” ujar Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada apahabar.com, Selasa (14/3).

Poengky menyebut mandeknya aduan kasus ini di Propam Polri karena pelaku masih menjalani proses pidananya. Kendati demikian, dirinya meyakini Bripda HS akan menjalani sidang etik setelah proses pidananya selesai.

“Biasanya, pemeriksaan etiknya akan diproses setelah proses pidananya selesai, agar tidak mengganggu proses pidana karena berkaitan dengan masa penahanan,” pungkasnya.