Pembunuhan Driver Online

Keluarga Korban: Anggota Densus 88 Harus Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Keluarga sopir taksi daring, Sony Rizal Taihitu meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat anggota Densus 88 Antiteror Polri dengan pasal 340 KUHP

Kuasa Hukum Korban Pembunuhan Oleh Anggota Densus 88 (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Keluarga sopir taksi daring, Sony Rizal Taihitu meminta Polda Metro Jaya untuk menjerat anggota Densus 88 Antiteror Polri dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Penasihat hukum keluarga korban, Jundri R Berutu menerangkan bahwa Bripda Haris Sitanggang sempat berkeliling Jakarta untuk mencari mangsa. Bahkan Haris juga menyempatkan membeli sebilah pisau untuk melancarkan aksinya.

"Sudah sangat jelas bahwa peristiwa pembunuhan sudah direncanakan dengan wara-wiri keliling Jakarta mencari korban, kemudian pelaku sengaja memesan secara offline agar tidak terpantau aplikator," kata Jundri saat dihubungi apahabar.com, Minggu (19/2).

Baca Juga: Keluarga Driver Online yang Dibunuh Densus 88 Minta Reka Ulang di TKP

"Pelaku juga disebutkan membeli pisau dari Depok sebagai alat untuk membunuh," sambungnya.

Ia menambahkan bahwa Haris juga telah memilih lokasi yang empuk untuk menggencarkan aksinya.

"Mengarahkan korban ke lokasi yang dipilih untuk dieksekusi di mana lokasi tersebut sudah diketahui seluk beluknya," ujarnya.

Baca Juga: Anggota Densus 88 Beli Pisau Sebelum Bunuh Sopir di Jalan Banjarmasin

Untuk itu, keluarga mendiang Sony Rizal Taihitu merasa keberatan bahwa kasus kematian Sony hanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan konstruksi perkara dan kronologi menguatkan bahwa kematian Sony tergolong pembunuhan berencana.

Namun ia menyesalkan penyidik Polda Metro yang mengabaikan permintaan keluarga korban.

"Kuasa hukum sudah menyampaikan keberatan kepada Kanit, namun diabaikan oleh penyidik dan Polda Metro Jaya," jelasnya.

Diketahui, anggota Densus 88 Haris Sitanggang pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat semula memakai uang kakak kandungnya untuk bermain judi.

Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 19 Januari 2023, Haris yang sedang berada di kantor dihubungi oleh kakaknya untuk mengabarkan bahwa telah mentransfer uang sejumlah Rp20 juta untuk pembelian mobil seharga Rp90 juta.

Kemudian, kakak Haris kembali mengirimkan uang sisanya sebesar Rp70 juta. Namun, Haris justru menggunakan uang kakaknya untuk bermain judi online dengan berharap dapat keuntungan.

Baca Juga: Fakta Pembunuhan di Jalan Banjarmasin: Anggota Densus 88 Tikam Kepala Sony Rizal

Namun nasib HS nahas, uang tersebut malah habis. Begitu pula uang sisa dari Rp 20 juta tersebut yang diterima HS juga habis untuk bermain judi hingga ludes.

Maka Haris merencanakan pencurian untuk mengganti uang kakaknya yang habis digunakan bermain judi. Haris lalu berniat untuk mencuri mobil para sopir taksi online.

"Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil target taksi online dijual di Jambi, uang penjualan akan dikembalikan ke abangnya," kata penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2).