Pembunuhan Brigadir J

Keluarga Brigadir J Tuntut Keadilan: Dibunuh dan Dituduh Pemerkosa!

Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menuntut keadilan karena Brigadir J bukan hanya menjadi korban pembunuhan berencana, melainkan

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: apahabar.com/Bambang S).

apahabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menuntut keadilan karena Brigadir J bukan hanya menjadi korban pembunuhan berencana, melainkan juga dituduh memerkosa Putri Candrawathi.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan martabat korban dan keluarga korban yang disiksa dengan duka mendalam, sekaligus tuduhan pemerkosaan yang dialamatkan kepada Brigadir J.

"Harkat martabat korban dan keluarga yang sudah di bunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa," kata Martin, Selasa (31/1).

Lebih lanjut, Martin juga mendukung agar majelis hakim berani menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, minimal dengan putusan yang sebagaimana putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami dukung agar Majelis Hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya minimal seperti tuntutan Jaksa Penuntut umum kepada Terdakwa Ferdy Sambo," ungkapnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J bakal menghadapi sidang vonis yang dijadwalkan digelar dua pekan depan.  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam menjalankan aksinya, Sambo diduga melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Sementara dalam tuntutan JPU, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup.

Khusus untuk Ferdy Sambo, dia mendapat dakwaan kumulatif yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.