Kekerasan Seksual Tak Diperagakan di Rekontruksi, Kuasa Hukum Juwita Dorong Pendalaman Fakta Hukum

Setelah proses rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita, tim kuasa hukum korban menyampaikan sejumlah tanggapan penting.

Tim Kuasa Hukum keluarga korban Juwita saat memberikan keterangan terhadap jalannya rekonstruksi pembunuhan. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Setelah proses rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang dilakukan oleh oknum TNI AL berinisial J digelar Sabtu (5/4/2025), tim kuasa hukum korban menyampaikan sejumlah tanggapan penting.

Mereka menyoroti kuatnya indikasi pembunuhan berencana, serta perlunya pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta hukum lainnya.

Kuasa hukum keluarga korban, Dedy Sugianto, menegaskan bahwa dari 33 adegan yang diperagakan oleh tersangka, sudah tergambar jelas bahwa kejadian tersebut mengarah pada pembunuhan berencana, sebagaimana dijerat dalam Pasal 340 KUHP.

“Rekonstruksi tadi memperlihatkan bagaimana korban dipiting, dicekik, hingga akhirnya meninggal dunia dan diletakkan di pinggir jalan. Ini sesuai dengan dugaan awal kami bahwa ini adalah pembunuhan yang telah disusun dan direncanakan sejak awal,” ujar Dedy kepada awak media.

Ia juga menambahkan bahwa proses penyidikan masih berjalan, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik untuk menggali keterangan dari saksi-saksi, alat bukti, serta tersangka.

“Kami masih berusaha mendapatkan peristiwa ini secara utuh, sehingga tampak motif yang melatarbelakangi. Meski dari rekonstruksi pelaku bertindak sendiri, tapi kami tetap mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Muhammad Pazri, turut menekankan pentingnya penegakan hukuman maksimal bagi pelaku, seiring dengan penguatan unsur pembunuhan berencana.

“Kami sepakat ini pembunuhan berencana, dan itu berarti pelaku layak dijatuhi hukuman maksimal. Namun, kami juga mencatat ada beberapa adegan dan peristiwa penting yang tertinggal, belum tergambar dalam rekonstruksi,” ujar Pazri.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah tidak munculnya unsur kekerasan seksual dalam reka ulang. Selain itu, tidak disebutkan secara jelas waktu kejadian dalam rekonstruksi.

“Kami akan mendalami mengapa kekerasan seksual tidak dimunculkan, padahal ada indikasi. Termasuk soal waktu kejadian yang tidak disebutkan secara spesifik. Ini penting,” tegasnya.

Pazri juga mengungkapkan bahwa akan dilakukan tes DNA terhadap cairan yang ditemukan di rahim korban, guna memastikan apakah hanya berasal dari pelaku J atau ada pihak lain yang terlibat.

Kedua kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum ini hingga ke persidangan, sembari mendorong transparansi dan keterbukaan dari semua pihak.

Dengan perhatian publik yang tinggi terhadap kasus ini, kuasa hukum berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional dan memastikan keadilan ditegakkan seutuhnya untuk almarhumah Juwita dan keluarganya.