Kalsel

Keji! ‘Kakek Sugiono’ Banjarbaru Beraksi Saat Ortu Beli Elpiji, Sempat Ucapkan Terima Kasih

apahabar.com, BANJARBARU – NA dicabuli BN, ‘Kakek Sugiono’ asal Banjarbaru saat ditinggal orang tuanya membeli gas…

NA jadi korban pencabulan sesaat ditinggal orang tuanya membeli elpiji. Foto: Ist  

apahabar.com, BANJARBARU – NA dicabuli BN, ‘Kakek Sugiono’ asal Banjarbaru saat ditinggal orang tuanya membeli gas elpiji.

Aksi amoral kakek berusia 53 tahun itu berlangsung di kios milik ibu korban Jalan Jurusan Pelaihari, Kamis (18/2) pukul 11.00 Wita.

Parahnya, pelaku berinisial BN sempat berterima kasih usai melakukan perbuatan bejatnya itu ke korban yang masih berusia 7 tahun.

Sepulang dari membeli elpiji, ibu korban mendapati anaknya itu sudah menangis.

Kepada sang ibu, NA bercerita bahwa Kakek BN datang ke kios untuk merayu korban.

“Pelaku BN datang memanggil sayang kepada korban,” ujar Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung melalui Kasi Humas, Aiptu Kardi Gunadi kepada apahabar.com, Jumat (19/2) sore.

Sejurus itu pelaku BN memasukkan tangannya ke dalam celana korban untuk memegang kemaluannya.

Korban yang menangis ketakutan langsung lari dan masuk ke dalam WC.

Saat korban berada di dalam dan mengira pelaku BN telah pergi, korban membuka lagi pintu WC.

Namun ketika korban keluar, ternyata pelaku belum pergi dan kembali melancarkan aksi cabulnya itu.

Bak merasa tak bersalah, pelaku berucap terima kasih kepada korban.

“Atas kejadian tersebut korban merasa trauma,” ucap Kardi.

Tak terima, ibu korban langsung melapor ke Polsek Banjarbaru Barat sekitar pukul 14.00 Wita.

Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Slamet Rahardjo bergerak cepat mengamankan pelaku BN.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian untuk digiring ke Mapolsek Banjarbaru Barat.

“Barang buktinya satu lembar celana milik korban dan satu lembar baju milik korban,” ungkap Kardi.

Kepada polisi, pelaku BN mengaku khilaf setelah melihat korban seorang diri di kios.

“BN mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana korban dan kemudian memegang kemaluan korban sebanyak dua kali,” terangnya.

Atas perbuatannya, BN disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01/2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.