Kejati Kalsel Telisik Kejanggalan Proyek Pembangunan Jembatan HKSN Banjarmasin

Dugaan kejanggalan yang mengelilingi proyek pembangunan Jembatan HKSN I Banjarmasin, mulai ditelisik Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kalimantan Selatan. 

Dugaan kejanggalan yang mengelilingi proyek pembangunan Jembatan HKSN I Banjarmasin, mulai ditelisik Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kalimantan Selatan. Foto: apahabar.com/Dokumen

apahabar.com, BANJARMASIN - Dugaan kejanggalan yang mengelilingi proyek pembangunan Jembatan HKSN I Banjarmasin, mulai ditelisik Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kalimantan Selatan. 

Penelisikan itu dilakukan menyusul laporan masyarakat, terkait dugaan pengurangan volume dalam pembangunan konstruksi jembatan.

Kejati Kalsel juga menyikapi laporan lain yang berkenaan dengan peniadaan denda penalti terhadap kontraktor. Diketahui perampungan jembatan tersebut sempat molor dari target.

"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan segera ditindaklanjuti. Adapun proses yang sudah dilakukan masih pengumpulan data," papar Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwianto Prihartono, Jumat (13/1).

Selain pengumpulan data, Kejati Kalsel juga memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. 

Namun demikian, tidak dijelaskan orang-orang yang sudah diperiksa, "Beberapa orang sudah dimintai klarifikasi," tukas Dwianto.

Jembatan HKSN yang menghubungkan Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat dan Kuin Utara di Banjarmasin Utara, mulai dibangun pertengahan 2020 lalu. Ditarget rampung 2021, tetapi sempat molor dan baru diresmikan April 2022.

Namun setelah diresmikan, jembatan yang menghabiskan APBD Banjarmasin senilai Rp64 miliar itu menuai banyak sorotan. Sekitar empat bulan usai diresmikan, oprit jembatan sepanjang 304 meter ini retak.

Pun ketika masih dalam proses pengerjaan, tepatnya 24 September 2020 atau puncak Hari Jadi ke-494 Banjarmasin, rangka pilar jembatan ambruk.

Kejadian tersebut menyebabkan 9 pekerja tertimpa besi. Bahkan 5 di antaranya luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.