Kejati Kalsel Didesak Tindak Oknum Penghalang Penyidikan Tukar Guling Lahan di Wanaraya

Mereka datang untuk mendesak agar kejaksaan segera menindak oknum yang diduga sengaja menghalangi proses penyidikan kasus penyelewengan tukar guling tanah.

Warga Desa Kolam Kanan menggelar aksi unjuk rasa menyusul adanya pernyataan dari Kejaksaan Negeri Batola soal adanya indikasi upaya merintangi penyidikan oleh oknum yang merasa terusik dengan proses tersebut. Foto-Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Puluhan warga Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola) menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Selasa (27/6).

Mereka datang untuk mendesak agar kejaksaan segera menindak oknum yang diduga sengaja menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan penyelewengan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma di desa mereka.

"Mereka ketakutan dan meminta perlindungan ke berbagai oknum, supaya tidak lagi diperiksa kejaksaan. Negara tidak boleh kalah dengan oknum-oknum penjahat," seru Endang Sudrajat, Kepala Desa Kolam Kanan.

Warga Desa Kolam Kanan menggelar aksi unjuk rasa menyusul pernyataan dari Kejaksaan Negeri Batola, soal adanya indikasi upaya merintangi penyidikan oleh oknum yang merasa terusik dengan proses tersebut.

Baca Juga: Kejari Batola Usut Dugaan Menghalangi Penyidikan Tukar Guling Lahan di Wanaraya

Indikasi tersebut muncul lantaran pihak Kejari Batola mengalami kendala dalam proses penyelidikan. Terlebih banyak saksi-saksi yang mangkir saat dipanggil guna pemeriksaan.

Atas kejadian itu, Kejari Batola menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-02/0.3.19/Fd.1/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 lalu. 

Ujungnya, Kepala Kejari Batola melanjutkan ke tahap penyidikan dengan menerbitkan surat perintah bernomor: PRINT-02/0.3.19/Fd.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023, yang masih berlangsung hingga saat ini. 

"Kami mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan pihak kejaksaan. Oknum-oknum yang sengaja menghalang-halangi harus ditangkap," tegas Sudrajat.

Sementara Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, Akhmad Husaini, juga mendukung keinginan warga Desa Kolam Kanan dan langkah yang telah dilakukan kejaksaan.

"Jadi kami di mendukung Kejaksaan Tinggi, serta mengharapkan Kejaksaan Negeri Batola segera menetapkan tersangka oknum-oknum tersebut," papar Husaini.

Menanggapi desakan tersebut, Kejati Kalsel yang diwakili Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Roy Arland, menyatakan bahwa aspirasi termasuk menjadi masukan penting.

Arland juga berjanji akan bekerja secara objektif dan profesional dalam menangani kasus tersebut, "Tentu kami akan proses secara objektif. Kami tentunya akan bekerja dengan profesional," imbuhnya.

Untuk diketahui, ribut-ribut di Desa Kolam Kanan ini terjadi setelah penyelidikan atas dugaan korupsi berupa penyelewengan pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit plasma oleh KUD Jaya Utama yang terjadi 2009 lalu.

Dalam penyelidikan tersebut, terdapat indikasi peristiwa pidana mengenai tukar guling tanah di Desa Kolam Kanan oleh oknum di desa.

Selanjutnya berdasarkan dugaan yang kuat, Kejari Batola melakukan penyelidikan mulai 2022. Akhirnya penyidik menemukan sederet kejanggalan. 

Di antaranya soal tukar guling tanah desa seluas 2 hektar oleh kepala desa periode 2008-2014 dengan tanah milik KUD seluas 6 hektar sejak 29 Desember 2009.

Dalam proses peralihan hak tersebut, ditemukan tidak melalui prosedur yang benar dan belum mendapatkan persetujuan dari Pemkab Batola.

Baca Juga: Kasus Tukar Guling Tanah di Wanaraya Batola, Eks Ketua KUD Ajukan Banding

Kejaksaan menilai semestinya tukar guling tersebut dapat dilakukan untuk kepentingan umum. Namun tukar guling tanah seluas 6 hektar tersebut dilakukan bukan atas nama KUD, tetapi diberikan atas nama Ketua KUD sebagai pribadi dan masih dalam jaminan kredit plasma, sehingga pemerintah desa belum dapat menguasai tanah tersebut secara bebas. 

Kejadian itu pun menjadi fokus penanganan yang dilakukan Kejari Batola. Berdasarkan fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan tersebut selanjutnya ditetapkan dua tersangka dan dilanjutkan dengan tahapan penuntutan.

Kemudian dua terdakwa tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang dilanjutkan dengan upaya hukum oleh salah satu terdakwa sampai dengan proses kasasi hingga sekarang.

Kejari Batola pun kemudian melakukan pengembangan kasus ini. Namun dalam melaksanakan tahapan penyidikan, ditemukan ada dugaan indikasi upaya merintangi penyidikan dan dilakukan oleh sekelompok oknum yang merasa terusik.