Pemerasan KPK

Kejati DKI Jakarta Tunjuk 6 Jaksa Tangani Berkas Firli Bahuri

Kasus Firli Bahuri ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Enam jaksa ditunjuk memeriksa berkas Ketua KPK nonaktif itu.

Eks Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Kasus Firli Bahuri ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Enam jaksa ditunjuk memeriksa berkas Ketua KPK nonaktif itu.

"Ada enam jaksa peneliti yang mendapat surat perintah meneliti berkas perkara Firli," ujar Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto, Senin (18/12).

Baca Juga: Polda Metro Pede Menangkan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Kata dia, mereka menambah jaksa peneliti yang ditetapkan lewat surat perintah JPU. Agar mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

"Jaksa yang ditunjuk akan melakukan penelitian berkas perkara dan memiliki masa tenggang selama tujuh hari untuk meneliti," jelasnya.

Mereka bakal mempelajari kelengkapan formil maupun materiil. "Untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkara sudah lengkap atau belum," imbuh Herlangga.

Baca Juga: Di Praperadilan Firli Bahuri, Polisi Ungkap Dapat Temuan Baru

Sebelumnya, Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara Firli Bahuri. Kasus Ketua KPK nonaktif itu sudah dilempar ke Kejati DKI Jakarta, Jumat (15/12) pekan tadi.

"Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara (Firli Bahuri) ke JPU Kejati DKI Jakarta tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.