Kejari Tapin Musnahkan Ratusan Gram Sabu hingga Obat Dekstro

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) periode September hingga Desember 2022, Kamis (15/12).

Oleh Sandy

apahabar.com,RANTAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan barang bukti tindak pidana umum (Tipidum) periode September hingga Desember 2022, Kamis (15/12).

Kepala Kejari Tapin, Adi Fakhruddin mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil perkara yang sudah inkraht atau memiliki hukum tetap.

Mulai dari sabu, obat dekstro atau Dextromethorphan, minuman keras hingga senjata tajam.

"Barang bukti sabu seberat 115,84 gram dari 23 perkara, dan 215 butir dekstro dari satu perkara," ucap Adi Fakhruddin.  

Selain itu, pihaknya juga mengamankan 4 buah senjata tajam dari 11 perkara, 26 pakaian bekas dan 2 minuman keras.

Ke depan, Kejari Tapin akan menggelar pemusnahan barang bukti per tiga bulan. 

"Insya Allah nantinya pemusnahan akan kita gelar per triwulan," pungkasnya.