Kejari Tala Kembali Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menetapkan satu orang lagi tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) berinisial YM.

Kejaksaan Negeri Tanah Laut membawa tersangka YM dilakukan pemeriksaan di RSHB Pelaihari. Foto: Kejari Tala

apahabar.com, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Laut (Tala) kembali menetapkan satu orang lagi tersangka dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA Negeri Jorong berinisial YM.

YM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tala, berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Kepala SMAN 1 Jorong, yang lebih dulu mendapatkan hukuman vonis 1 tahun 6 bulan.

Kajari Tala Teguh Imanto, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani mengatakan, tersangka YM ini merupakan pihak rekanan dalam belanja modal yang dilaksanakan oleh SMAN 1 Jorong dalam perkara penyalahgunaan belanja barang modal pada SMAN 1 Jorong.

"Belanja barang dan modal SMAN 1 Jorong dengan menggunakan dana BOS Tahun Anggaran 2021," kata Kasi Pidsus Rifani, Kamis (25/5/2023).

Rifani menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang ditangani Kejari Tala, sampai saat ini perkara tersebut sudah inkrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

Ia menyebutkan, berdasarkan fakta-fakta di persidangan kemudian setelah mempelajari putusan pengadilan Tipikor di Banjarmasin ditemukan adanya perbuatan terpidana H bersama tersangka YM.

"Tersangka ini, dalam melakukan pembelanjaan modal tidak melalui juknis yang dibenarkan sehingga langsung melakukan penunjukan langsung kepada tersangka YM untuk melaksanakan belanja modal yang ada di SMAN 1 Jorong pada tahun 2021," ujarnya.

Menurutnya, adapun total kerugian negara dan telah dilakukan penghitungan oleh inspektorat Provinsi Kalsel, yaitu sebesar Rp265.158.192,00.

Kemudian kata Rifani, berdasarkan persidangan dalam perkara terpidana H, yang perkaranya sudah inkrah diperoleh fakta adanya tambahan kerugian keuangan negara yang diperoleh dari adanya fee sebesar RP26 juta.

"Sehingga total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar kurang lebih Rp291 juta," katanya.

Rifani bilang sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIb Pelaihari
terhadap tersangka YM, dilaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD Hadji Boejasin Pelaihari.

"Syarat penahanan pun baik subyektif dan obyektif telah terpenuhi karena ditakutkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana maupun dapat mempengaruhi saksi-saksi lainnya," paparnya.

Tersangka YM, mendapat ancaman pidana yang disangkakan melebihi 5 tahun, yaitu Pasal 2 UU tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah UU tindak pidana korupsi nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU tindak pidana korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah UU tindak pidana korupsi Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.