Kejari Tabalong Tegaskan Penanganan Dugaan Korupsi BRI Tanjung Sesuai Hukum

Saat ini perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan sedang dalam proses

Perkara dugaan korupsi pada BRI Cabang Tanjung terus bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin. Foto - Kejari Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan saat ini tengah bergulir di meja hijau.

Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dan masih berlanjut hingga tahap pemeriksaan perkara.

Kejaksaan Negeri Tabalong menegaskan seluruh proses penanganan kasus telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, hingga upaya paksa seperti penyitaan dan penahanan.

“Kami tegaskan, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjung,” kata Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intelijen, Hanis Aristya Hermawan, Jumat (10/4/2026).

Hanis menjelaskan, penanganan perkara mengacu pada ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP 2023, dan KUHAP 2025.

Seluruh hasil penyidikan telah dihimpun dalam berkas perkara dengan memperhatikan keterkaitan serta peran masing-masing pihak, baik terdakwa maupun saksi.

“Dari tempus delicti dan locus delicti, kami telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara N dan SB sebagai tersangka,” tegas Hanis, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabalong, Budi Kurniawan Tymbas.

Ia menambahkan, dalam persidangan yang berlangsung Kamis (9/4/2026) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, majelis hakim telah membacakan putusan sela terhadap terdakwa berinisial SB.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan memutuskan sidang dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

“Kejaksaan Negeri Tabalong berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas due process of law demi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutup Hanis.