Kasus Tabrak Lari

Kejari Masih Dalami Berkas Perkara Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Masih kami lakukan penelitian serta dipelajari, hingga mendapatkan petunjuk berkas tersebut untuk dilengkapi,ucap Kasi Pidum Kejari Cianjur

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur Rike Noviadewi bersama Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Cianjur Hendra Prayoga. (Foto: apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur membenarkan telah menerima pelimpahan berkas Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur dari Kepolisian Resor Cianjur.

"Benar Kejari Cianjur telah menerima berkas pelimpahan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dari Penyidik Satlantas Polres Cianjur, pada hari Kamis (2/2) kemarin," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Cianjur, Rike Noviadewi kepada wartawan, Senin (6/2) di Kejari Cianjur.

Baca Juga: Polisi Tahan Pengemudi Mobil Audi dalam Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur 

Menurut Rike pihaknya sampai saat ini masih melakukan penelitian serta mempelajari berkas tersebut hingga 14 hari ke depan. 

"Masih kami lakukan penelitian serta dipelajari, hingga mendapatkan petunjuk berkas tersebut untuk dilengkapi," ucapnya.

Rike mengungkapkan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin dalam memproses perkara ini, termasuk memeriksa alat-alat bukti.

Periksa Lebih Lanjut Barang Bukti Mobil

Ke depan pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengecek dan menelusuri kebenaran mengenai barang bukti mobil yang digunakan sesuai saat peristiwa kecelakaan itu terjadi.

"Selama ini kan simpang siur soal mobil tersebut, jadi kami akan mengeceknya," ungkapnya.

Baca Juga: Soal Kecelakaan UI dan Cianjur, Pakar Safety: Akibat Gagal Antisipasi

Ia menambahkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama selaku pengemudi mobil Audi A 6 yang diduga melakukan tabrak lari tersebut, perkara yang disangkakan melanggar pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.

Saat disinggung apakah Kejari Cianjur juga telah menerima surat serta alat-alat bukti hasil investigasi yang dilakukan pihak keluarga korban dan juga kuasa hukum tersangka, Rike mengaku sampai saat ini pihaknya belum ada menerima surat ataupun alat -alat bukti tersebut.

"Soal itu,kami belum ada menerima nya," pungkasnya.