Kejari Banjarmasin Wanti-wanti Sekolah, Jangan Ada Sumbangan Mengikat!

Kejari Banjarmasin mewanti-wanti, sekolah negeri jangan main-main soal sumbangan ke orang tua siswa saat tahun ajaran baru.

Kejari Banjarmasin mewanti-wanti agar sekolah tak meminta sumbangan secara mengikat kepada orang tua siswa. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Kejari Banjarmasin mewanti-wanti sekolah negeri jangan main-main soal sumbangan ke orang tua siswa saat tahun ajaran baru. 

Apalagi sumbangan yang diminta bersifat mengikat alias sudah dipatok hingga jadi beban orang tua siswa. Salah-salah itu jadi sumbangan yang mengarah pada pungutan.

“Ini yang jadi atensi kami bersama tim Saber Pungli,” ujar Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Jumat (28/6).

Dimas bilang, sejauh ini pihaknya sudah ada menerima aduan maupun laporan dari masyarakat terkait adanya sumbangan yang memberatkan. Dari tingkat SD hingga SMA sederajat.

“Memang ada beberapa pengaduan ataupun laporan terkait sumbangan, bahasanya sumbangan yang dilakukan oleh beberapa sekolah yang ada di Banjarmasin, baik itu SD, SMP, maupun SMA sederajat,” bebernya.

Atas dasar itu, pihaknya pun kata Dimas telah melakukan tindakan. Hanya saja masih bersifat persuasif dan preventif berupa teguran kepada pihak sekolah agar tak mematok nilai sumbangan.

Dijelaskannya, sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 memang tak ada larangan soal sekolah meminta sumbangan kepada orang tua siswa.

Hanya saja yang perlu dicatat, di situ juga ada aturan bahwa sumbangan tak boleh bersifat mengikat. Sehingga apabila orang tua siswa merasa keberatan, mereka berhak untuk menolak.

Ambil contoh kata Dimas ada salah satu sekolah yang jumlah kursi tak mencukupi dengan jumlah siswa yang diterima. Sehingga sekolah perlu meminta sumbangan untuk melakukan penambahan.

“Sementara untuk menunggu pengadaan Disdik (Dinas Pendidikan) labat. Itu bisa dilakukan. Kalaupun ada orang tua yang merasa berat karena tidak mampu, bisa dilakukan dengan cara subsidi silang sesuai hasil keputusan rapat komite sekolah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Banjarmasin, Nuryadi mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan terkait sumbangan sekolah.

Dijelaskan Nuryadi, sumbangan hanya boleh dilakukan terhadap keperluan yang mendesak. Selain itu juga mesti sesuai prosedur dan transparansi.

Sejatinya, kata Nuryadi pengadaan seperti kuris bisa diminta ke Dinas Pendidikan. Hanya saja, saat ini kondisi keuangan sedang tak baik. 

“Ini kan lagi refocusing. Kecuali di perubahan nanti atau di 2025,” ucap Nuryadi.

Selain itu, Nuryadi juga mengimbau kepada orang tua siswa yang memang betul-betul tak mampu untuk melapor ke komite. 

“Intinya jangan malu. Kalau nggak mampu melapor. Komite pasti mengerti. Kalau benar nggak mampu pasti digratiskan,” pungkasnya.