Kejari Balangan Tetapkan Dua Tersangka Dana Hibah Majelis Fiktif

Kejaksaan Negeri Balangan menangkap dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan uang negara.

Press Release Kejaksaan Negeri Balangan Tahun 2024, Senin (30/12/2024)

bakabar.com, PARINGIN -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan menahan dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan uang negara.

Kasus tersebut disampaikan Kajari Balangan, Siregar Magantar pada Press Release Kejari Balangan, Senin (30/12).

Dijelaskan, Kasi Pidus Kejari Balangan, Fandy kasus tersebut melibatkan dua orang pengurus organisasi keagamaan yang rencananya akan mendirikan bangunan majelis.

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani proses pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Balangan," pungkasnya 

Fandy menerangkan, ada 16 saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.

Dari ke 16 orang tersebut, dua di antaranya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kejari Balangan telah mengamankan dua orang tersangka berinisial ND sebagai bendahara dan MA, sebagai ketua,” ungkapnya

Adapun dana hibah yang didapat sebanyak kurang lebih Rp 1 M peruntukannya pada pembangunan majelis ilmu di wilayah Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.