News

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Terkait Anak Usaha BUMN Senilai Rp80 Miliar

apahabar.com, JAKARTA – Kejaksaan AgungĀ  menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam…

apahabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti. Akibatnya Negara mengalami kerugian sebesar Rp86,3 Miliar.

Direktur penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi menyebutkan Lima orang tersangka dugaan korupsi tanah di Depok. "Mereka FF, SU, VSH, ARS, dan NFH," dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (22/9).

Lebih jauh, Kuntadi memeberkan jumlah uang negara yang dirugikan akibat kasus dugaan korupsi PT APR itu.

"Negara dirugikan sebesar Rp86,3 miliar, dengan rincian pembelian tanah sebesar Rp60,2 miliar dan operasional sebesar Rp26 miliar," bebernya.

Jadi secara Secara umum Kuntadi mengatakan pihaknya menjatuhkan pasal 2 pasal 3 UU antikorupsi dugaan tindak pidana korupsi.

PT Adhi Persada Realti merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa.

Diketahui, PT APR ada tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp60,2 miliar.

Pembelian dilakukan, melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut.

Nyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.

Kuntadi mengatakan bahwa kelima tersangka diduga membeli tanah seluas 20 hektar/ 200.000 meter persegi.

Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektar atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Dalam perkara ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 73 (tujuh puluh tiga) orang saksi, dan Ahli Pertanahan serta Ahli Keuangan Negara.

"Telah dilakukan juga penggeledahan terhadap rumah Direksi PT APR, rumah Direksi PT CIC & rumah notaris serta kantor notaris," ungkapnya.

Selain itu, juga dilakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pembelian tanah dari PT APR kepada PT CIC dan rekening-rekening koran pihak terkait yang sedang proses permohonan penetapan izin penyitaan di Pengadilan Negeri yang berwenang.