Sidang Haris Azhar-Fatia

Kejagung: Jaksa Tak Berbohong soal Luhut Absen di Sidang Haris-Fatia

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mempersilakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan sejumlah jaksa yang dituding berbohong soal kehadiran

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumendana (Foto: apahabar.com/Bambang)

apahabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mempersilakan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan sejumlah jaksa yang dituding berbohong soal kehadiran Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

“Mempersilakan terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena merupakan hak dari terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (7/6).

Baca Juga: Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditolak!

Ketut membantah jika jaksa memberikan keterangan bohong yang menyebut Luhut sedang berada di luar negeri dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Sebab jaksa mengeklaim hanya membacakan surat dari Luhut yang disampaikan melalui kuasa hukumnya dan dikirim ke Majelis Hakim PN Jakarta Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal di antaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI," ujarnya.

Baca Juga: Haris Azhar Sindir Jaksa Salah Tuliskan Tagar Saat Tolak Eksepsi

Kemudian, Ketut juga membantah terkait dengan Kejaksaan yang dianggap hanya menyesuaikan agenda persidangan dengan mengamini jadwal dari Luhut.

"Tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan," pungkasnya.