Suap Korupsi BTS

Kejagung Belum Beberkan Asal-Usul Uang Rp27 Miliar Terkait Korupsi BTS

Kejagung belum membeberkan asal-usul uang senilai Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail terkait dengan dugaan korupsi BTS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana (Foto: apahabar.com/Farhan)

apahabar.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum membeberkan asal-usul uang senilai Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail terkait dengan dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pihaknya masih mengkaji pengembalian uang dari Maqdir Ismail itu.

“Masih dikaji dan dibahas dengan tim (penyidik Kejagung),” kata Ketut Sumedana singkat kepada apahabar.com, Senin (21/8).

Pasalnya, Pada Jumat (18/8) Kejagung telah melakukan konfrontasi terkait dengan pengembalian uang senilai Rp27 miliar dari Maqdir Ismail.

Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Uang Rp27 Miliar dari Maqdir Ismail

Adapun dalam sesi konfrotasi tersebut, Kejagung telah memintai keterangan kepada Maqdir Ismail, terdakwa korupsi BTS Bakti Kominfo Irwan Hermawan, Anang Achmad Latief hingga Windi Purnama.

Sebab, Kapuspenkum menjelaskan, konfrontasi atau pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk menelusuri perihal asal-usul uang yang dikembalikan Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Irwan Hermawan.

Terlebih, menurut Kapuspenkum Kejagung, status uang senilai Rp27 miliar itu apakah akan dapat meringankan pidana terhadap Irwan Hermawan atau tidak.

“Pemeriksaan ini untuk membuat terang uang Rp27 miliar yang diserahkan penasihat hukum Irwan Hermawan, statusnya apakah masuk uang yang dapat meringankan pidananya dalam rangka pengembalian uang pengganti,” ucap Ketut beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tiba di Gedung Bundar Kejagung, Maqdir Ismail Bawa Duit Rp27 Miliar

Sebelumnya, Maqdir Ismail memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sekaligus untuk menyerahkan uang senilai 27 miliar terkait Korupsi BTS Bakti Kominfo.

Adapun, Maqdir mengatakan pengembalian uang dari kliennya ini sebagai bentuk komitmen agar kasus dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo menjadi terang.

"Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa senilai 1,8 juta dollar amerika,” ungkap Maqdir

“Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima," lanjutnya.