Kalsel

Kedapatan Miliki Sabu, Ibu Rumah Tangga di Banjarmasin Selatan Ditangkap Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Noryana, wanita berusia 32 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin usai kedapatan memiliki…

Pelaku dan barang bukti ketika diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Noryana, wanita berusia 32 tahun ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin usai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Dia ditangkap di depan pelabuhan ikan, Jalan RK Ilir, Pekauman, Banjarmasin Selatan, Kamis (15/4) sekira pukul 17.00 Wita.

Kasatresnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko bilang, penangkapan Noryana berawal ketika pihaknya mendapati informasi sering terjadinya transaksi sabu di lokasi penangkapan itu.

“Saat dilakukan tindak lanjut, kami melihat ada perempuan mencurigakan membuang bungkus makanan ringan,” kata mantan Kapolsek Banjarmasin Barat itu, Senin (19/4).

Melihat hal mencurigakan, kata Mars, pihaknya pun coba mengamankan Noryana. “Kita kemudian menyuruh pelaku membuka bungkusan yang dibuangnya. Setelah dibuka ternyata isinya sabu seberat 4,84 gram,” ujarnya.

Setelahnya, warga Gang Babussalam, Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan itu pun digelandang ke Mapolres Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ibu rumah tangga itu dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.