Kalsel

Kedapatan Jual Sabu, Dua Buruh Banjarmasin Selatan Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 9,36 gram. Sabu…

Awang (35) dan Jali (36) beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 9,36 gram.

Sabu yang dikemas dalam satu paket tersebut disita dari dua tersangka, Senin (17/5/2021).

Masing-masing Awang (35) dan Jali (36) yang merupakan warga Banjarmasin Selatan.

“Keduanya kami amankan saat melakukan transaksi,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit I AKBP Meilki Bharata, Selasa (18/5/2021).

Meilki bilang, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang didapat petugas Subdit I dari masyarakat.

Disebutkan bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi barang haram tersebut.

Atas informasi tersebut, petugas berupaya melakukan penangkapan kedua tersangka dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Alhasil kedua pengedar yang diketahui berprofesi sebagai buruh tersebut tergiur dengan keuntungan dari bisnis barang haram tersebut.

Hingga akhirnya mereka meminta petugas yang melakukan penyamaran untuk mendatangi ke sebuah bedakan Jalan KS Tubun, Komplek Gagah Lurus, Gang Tentram 1, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Saat akan melakukan transaksi itulah kedua tersangka itu diringkus petugas jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Hingga akhirnya petugas berhasil menyita barang bukti sabu paket sabu seberat 9,36 gram.

Lebih jauh dikatakan Meilki, selain barang bukti sabu petugas juga menyita duit sebanyak Rp6.102.000. Diduga uang itu dari hasil transaksi barang haram.

Tak hanya itu, petuga juga menyita timbangam digital, satu Babbel plastik klip, sertah handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya kemudian dibawa ke Polda Kalsel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Meilki.