Banding Mardani H Maming

Kecewanya Mardani H Maming Vonis Bertambah Setelah Banding

Mardani H Maming (MHM) tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. 

Vonis Mardani H Maming bertambah pascaupaya banding dilakukan di Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

apahabar.com, JAKARTA – Mardani H Maming (MHM) tak kuasa menyembunyikan rasa kecewanya setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. 

PT Banjarmasin malah memperberat hukuman mantan bupati Tanah Bumbu tersebut menjadi 12 tahun penjara dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP-OP). 

“Tentu saja kecewa, kami tidak terima dengan putusan banding tersebut,” ujar Mardani melalui kuasa hukumnya, Syamsul kepada apahabar.com, Selasa sore (4/4).

Baca Juga: KPK Ancang-Ancang TPPU ke Mardani H Maming, Prof Denny: Makin Terlihat Ini Pesanan

Tim penasehat hukum MHM bakal mengajukan kasasi. PT Banjarmasin menurut Syamsul belum melihat fakta hukum persidangan secara keseluruhan.

“Kita akan ajukan kasasi, karena hakim pengadilan tinggi Banjarmasin tidak melihat fakta hukum persidangan yang sebenarnya,” tambahnya.

Baca Juga: KPK Banding Vonis Mardani H Maming, Prof Denny: Ini Makin Aneh

Mardani, kata Syamsul, bukanlah seorang koruptor dan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan selama ini. Kasus yang menjeratnya murni urusan bisnis. Bahkan sarat kepentingan politis, seperti yang banyak diutarakan sejumlah ahli.

Oleh karenanya, ia melihat tidak selayaknya Mardani H Maming divonis dengan hukuman belasan tahun penjara. Belum lagi sanksi tambahan berupa denda senilai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Menengok Silang Pendapat Hakim di Vonis Mardani H Maming

Syamsul juga meminta agar segala dakwaan yang disematkan ke mantan bupati termuda itu dapat dilepas.

“Kami tetap meyakini bahwa Mardani H Maming tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum KPK,” pungkasnya.

Dituding menerima suap pada proses pengalihan IUP perusahaan semasa menjabat bupati, takcuma hukuman uang pengganti, Mardani H Maming juga dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam sidang putusan yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (10/2). 

Menariknya, dua dari lima hakim berpendapat bahwa tak ditemukan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara yang menjerat mantan ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia itu.