Hot Borneo

Kecewanya Bupati Nonaktif HSU Dicueki Eks Anak Buah hingga Dibentak-bentak Hakim

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis hakim dibuat berang oleh tingkah laku Abdul Wahid saat sidang lanjutan skandal…

Maliki (kiri) dan Abdul Wahid yang kini berseteru imbas terungkapnya skandal suap dan komitmen fee proyek di Pemkab HSU oleh KPK. Foto: Ist

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis hakim dibuat berang oleh tingkah laku Abdul Wahid saat sidang lanjutan skandal suap fee proyek di Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU). Bupati nonaktif ini mencla-mencle saat memberi kesaksian.

Wahid selalu membantah fakta-fakta persidangan yang sebelumnya diberikan saksi lain. Selebihnya Wahid banyak mengaku tak tahu. Wahid yang sudah disumpah di atas kitab suci itu dicecar mengenai fakta bahwa fee proyek 15 persen itu atas perintahnya.

"Anda selalu tidak mengakui hal itu. Anda bersaksi di atas sumpah. Semua keterangan anda juga sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan KPK,” ujar hakim Yusriansyah sambil membentak ke Wahid.

Yang membuat hakim makin naik pitam adalah saat Wahid ditunjukkan kembali soal plotting atau penjatahan pemenang delapan proyek di Bidang SDA Dinas PUPRP yang dijadikan jaksa KPK sebagai alat bukti.

Wahid mati-matian membantah itu merupakan plotting proyek. Wahid menganggapnya hanya sebatas daftar proyek. “Daftar proyek itu supaya enggak mudah dimonopoli,” kelit Wahid.

“Itu plotting pak. Pemenangnya sudah diatur. Jangan dibilang daftar proyek. Di situ minimal anggarannya Rp300 juta,” timpal hakim.

Jurus Jitu Maliki Lolos dari Jerat Jaksa Kalsel Sebelum OTT KPK

“Harusnya kalau lelang itu enggak plotting. Ada enggak ditegur?” sambung hakim mencecar Wahid.

“Saya cuma bilang laksanakan sesuai ketentuan,” jawab Wahid.

Selain itu, Hakim menanyakan sisa duit yang diterima Wahid dari Maliki yang disebutnya sebagai honor. Soal pemberian honor itu menjadi lucu ketika diberikan oleh bawahan ke atasan.

Wahid berkata bahwa duit itu merupakan titipan. Lantas dikemanakan saja duit miliaran di rumahnya tersebut? "Insya Allah, dipakai," jawab Wahid. Mendengar nama Allah dibawa-bawa, Yusri langsung membentak. "Jangan bawa-bawa nama Allah. Bilang saja ada," berang hakim.

Hakim pun berkali-kali mengingatkan Wahid bahwa ia telah disumpah dan memberikan keterangan sebenar-benarnya.

Kemudian, karena bersikeras mengaku duit itu adalah honornya, lalu hakim menanyakan soal ‘tanda terima kasih’. Lantas Wahid mengaku tak pernah ada tanda terima selama transaksi. “Yang punya Maliki enggak ada tandatangan,” kata Wahid.

“Duit itu tidak resmi. Enggak ada tanda tangan. Enggak ada pertanggungjawaban,” kata hakim.

Tak hanya soal sempat dibentak hakim di persidangan, ironisnya Maliki yang tak lain mantan anak buahnya sendiri mencueki Wahid.

Beberapa kali Wahid meminta untuk bertemu saat masih sama-sama menjadi tahanan KPK, namun Maliki tak mau. Maliki merasa telah dikhianati oleh mantan atasannya itu. Musababnya, Rp500 juta yang ia setor ke Wahid tak kunjung membuatnya menjadi kepala Dinas PUPRP HSU definitif. Sampai akhirnya ia terjerat operasi tangkap tangan atau OTT KPK, 15 September 2021 silam, Maliki masih berstatus pelaksana tugas.

Di pengujung persidangan, Wahid pun sempat mengulurkan tangan ke Maliki untuk berjabat. Sayang, ajakan tersebut tak dihiraukan Maliki seraya menyatukan kedua telapak tangannya ke dada.

Selesai menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus megasuap dan free proyek di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/4), Wahid langsung dibawa sejumlah Brimob bersenjata lengkap ke Rutan KPK di Jakarta.

Wahid sendiri telah berstatus sebagai tersangka atas kasus korupsi komitmen fee 15 persen terkait pengerjaan DIR Banjang dan Kayakah di HSU. Ia juga diancam KPK menggunakan pasal pencucian uang. Sidang berlanjut Rabu depan, 16 Oktober. Agendanya pemeriksaan terdakwa.

Ssstt Uang Haram Eks Bupati HSU Mengalir ke Pusat!