Keadilan Semua Pihak, Kajati Kalsel Resmikan 3 Rumah Restorative Justice di Tabalong

Penyelesaian perkara pidana umum di masyarakat lewat perdamaian dengan cara musyawarah dan mufakat belakangan menjadi program andalan Kejaksaan Agung

Kajati Kalsel, Mukri, didampingi Bupati H Anang Syakhfiani dan Forkopimda Tabalong, memotong untaian bunga tanda diresmikannya 3 buah rumah Restorative Justice. Foto-apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG - Penyelesaian perkara pidana umum di masyarakat lewat perdamaian dengan cara musyawarah dan mufakat belakangan menjadi program andalan Kejaksaan Agung.

Hal tersebut menjadi cara kejaksaan menegakkan hukum tanpa menghilangkan sisi kemanusiaan atau hati nurani.

Sebagai contoh, pencuri pelapah diproses hukum sementara yang korupsi dibiarkan. Persepsi di masyarakat mengatakan di mana hati nurani, di mana rasa keadilan?

"Persepsi masyarakat tersebut logis, logis dan memang harus kita akui," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Mukri, saat meresmikan 3 rumah Restorative Justice di Kabupaten Tabalong, Kamis (3/11).

Mukri bilang beranjak dari permasalahan-permasalahan hukum ,dinamika yang berkembang di masyarakat menjadi bahan introspeksi dan koreksi aparat penegak hukum.

Berdasarkan hal itu, Jaksa Agung memerintahkan jajarannya untuk mencari instrumen yang bisa dilakukan tapi tidak melanggar hukum.

"Seperti melakukan penyelesaian satu permasalahan hukum di luar persidangan dengan instrumen Restorative Justice," kaya Mukri.

Meski demikian lanjut Mukri, tidak semua perkara bisa dihentikan penuntutan, melainkan ada syarat khusus dan parameter yang ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung, antara lain perkara itu ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun kecuali ada hal-hal khusus.

Jika dalam perkara itu ada kerugian material maka kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, tersangkanya bukan residivis.

"Juga harus ada kesepakatan dari kedua belah pihak baik tersangka maupun korban melibatkan keluarga masing-masing," jelas Mukri.

"Kesepakatan itu  juga harus disaksikan tokoh masyarakat dan agama, dan jika sudah melalui proses penyidikan maka penyidiknya juga hadir," imbuhnya.

Hal itu jelas Mukri, untuk mengukur dan menguji sejauh mana proses perdamaian itu dilakukan secara ikhlas dan rida tanpa ada tekanan, paksaan dan ancaman.

"Sehingga jika itu semua telah disepakati maka JPU sudah bisa mengambil sikap dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan melalui instrumen RJ," bebernya.

Kata Mukri, kebijakan ini dilakukan karena jika hal itu terus diproses hukum betul-betul tidak efisien dan bermanfaat. Karena saat polisi, jaksa dan pengadilan ada uang negara yang keluar. Pun demikian di Rutan dan Lapas.

"Jadi dengan restorative justice sangat banyak manfaatnya, dengan restorative justice ini juga mengembalikan keadaan semula seakan-akan tidak ada peristiwa, karena jika sampai pengadilan dan divonis penjara maka status narapidana itu tidak pernah hilang selamanya," tuturnya.

"Restorative justice ini juga merupakan keadilan yang sejati bagi kedua belah pihak. Tidak semua putusan ketuk palu hakim itu dapat dikatakan adil, adil hanya menurut peraturan perundang-undangan, tapi bagi para pihak belum tentu itu dirasakan. Pasti salah satu menyatakan tidak adil," tandas Mukri.

Ujar Mukri, rumah restorative justice ini tidak melulu harus melakukan musyawarah satu permasalahan hukum yang sedang berjalan, tapi yang belum berjalan kalau belum masuk proses hukum silahkan gunakan juga.

"Kecuali kedua belah pihak sama-sama ngotot baru lanjut proses hukum. Proses hukum itu hanya upaya terakhir," pungkasnya.

Sementara itu, Kajari Tabalong Mohamad Ridosan, mengungkapkan 3 rumah Restorative Justice yang diresmikan ini berada di tiga desa, yaitu Desa Kasiau, Murung Pudak, Bumi Makmur, Bintang Ara dan Desa Garunggung, Tanjung.

Di rumah Restorative Justice ini siapa saja dapat berkonsultasi, terkait masalah-masalah hukum, baik perdata maupun pidana. 

"Tentunya ditangani tenaga-tenaga jaksa yang profesional di bidangnya masing-masing," kata Ridosan.

Peresmian rumah Restorative Justice tersebut dihadiri Bupati H Anang Syakhfiani, Dandim 1008/Tabalong Letkol Czi Catur Witanto, yang mewakili Kapolres dan Ketua PN, pejabat utama Kejati Kalsel, Kejari Tabalong, Camat Murung Pudak, Tanjung dan Bintang Ara dan undangan lainnya.