bakabar.com, TANJUNG - Tujuh anggota Polres Tabalong harus menerima konsekuensi tegas sepanjang 2025. Beragam pelanggaran disiplin hingga etik menyeret mereka ke meja sidang, dengan sanksi mulai dari kurungan khusus hingga pemecatan tidak hormat.
Sepanjang tahun 2025, Polres Tabalong menjatuhkan sanksi kepada tujuh personel yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik. Dari jumlah tersebut, lima anggota terbukti melanggar disiplin, sementara dua lainnya melanggar etik.
Lima personel pelanggar disiplin tersandung kasus berbeda-beda, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tertidur saat menjalankan penjagaan tahanan, hingga memasuki tempat hiburan malam di Banjarmasin dan terjaring razia Bid Propam Polda Kalsel.
Sementara itu, dua pelanggaran etik dilakukan karena mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain serta meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Propam Iptu Abdul Gani mengatakan, seluruh proses sidang terhadap lima pelanggar disiplin telah rampung dan putusan hukuman sudah dijalani.
“Hukumannya ada yang menjalani penempatan khusus atau patsus di Sat Brimob Kalsel, serta sanksi penundaan kenaikan pangkat satu hingga dua periode,” kata Abdul Gani saat ekspose kasus sepanjang 2025, Selasa (30/12/2025).
Adapun dua personel pelanggar etik juga telah menerima putusan tetap dari sidang komisi kode etik.
“Satu personel menjalani hukuman di Mako Brimob Polda Kalsel, sementara satu lainnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” pungkasnya.
Baca Juga: Polres Tabalong Imbau Warga Rayakan Tahun Baru dengan Aman