Skandal Firli Bahuri

Kata Kuasa Hukum Firli Soal Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Kubu Firli Bahuri memiliki alasan sendiri terkait dengan ketidakhadiran kliennya menjalani pemeriksaan ketiga soal kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA – Kubu Firli Bahuri memiliki alasan sendiri terkait dengan ketidakhadiran kliennya menjalani pemeriksaan ketiga soal kasus pemerasan di Polda Metro Jaya.

Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar mengungkapkan selain karena ada urusan penting juga karena ingin agar saksi yang meringankan dihadirkan terlebih dahulu.

“Karena kami minta supaya diselesaikan dulu yang terkait dengan Pasal 65 KUHAP itu, terkait menghadirkan saksi yang meringankan,” ujar Ian kepada wartawan, Kamis (21/12), seperti dinukil Antara.

Baca Juga: Polisi Heran Alasan Firli Mangkir Pemeriksaan Lagi: Gak Wajar

Di samping itu, ia menegaskan bahkan pihaknya juga telah melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.

Sebab, kata dia, ketua KPK nonaktif tersebut tak bisa hadir karena sedan gada kegiatan dan waktunya bersamaan dengan jadwal pemeriksaan yang telah diagendakan Polda Metro Jaya.

“Kemarin kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda,” jelasnya.

Baca Juga: Mangkir Lagi, Eks Penyidik KPK: Firli Punya Gelagat Melarikan Diri

Ian memastikan bahwa kliennya masih berada di Indonesia. Kata dia, Firli tak mungkin melarikan diri setelah adanya pencekalan dari penyidik.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri. Pemanggilan itu diagendakan di Bareskrim Polri, Kamis (21/12) pagi.

"Betul mas, jam 10 (Besok FB diperiksa di Bareskrim Polri)," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dihubungi apahabar.com, Rabu (20/12).