News

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Dasar Hukum hingga Prosedur Masuk Mahasiswa Baru

apahabar.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelisik dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa…

Petugas KPK saat membawa Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (tengah) selaku tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Foto-ANTARA

apahabar.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelisik dasar hukum hingga prosedur penerimaan mahasiswa baru yang berujung suap di Universitas Lampung (Unila).

Berdasarkan keterangan, penyidik akan menggali pemeriksaan ke saksi, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen dikti Ristek) Tjitjik Srie Tjahjandarie.

“Dikonfirmasi pengetahuan saksi antara lain soal dasar hukum,prinsip-prisip dan makanisme serta prosedur dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, seperti dilansir suara.com, Sabtu (10/9).

Dalam perkembangan kasus yang menjerat Rektor Unila periode 2020-2024, Karomani (KRM), KPK sudah melakukan proses dengan menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka. Dari penggeledehan tersebut disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.

Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Selain itu, juga pemberi dari pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

“Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.