Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, KPK Periksa 10 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi berkaitan dengan kasus suap penerimaan calon siswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Dio-TV)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi berkaitan dengan kasus suap penerimaan calon siswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung (Unila).

10 orang saksi yang dipanggil adalah Tugiyono, Evi Daryanti, Rafei, dan M. Anton Wibowo, Azman Roni berprofesi sebagai dokter, karyawan BUMD Harwoto, pegawai honorer Unila Fajar Pamukti Putra serta tiga wiraswasta masing-masing Marhamah, Sofyan, dan R. Mulawarman.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka telah melakukan pemeriksaan 10 orang saksi suap Unila yang sangat merugikan para calon mahasiswa. Apalagi kasus ini melibatkan penyelenggara negara.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait dengan penerimaan calon mahasiswa baru di Unila pada tahun 2022 untuk tersangka KRM (Karomani/Rektor Unila nonaktif) dan kawan-kawan," kata Ali di Jakarta, Rabu (16/11) melansir Antara.

Baca Juga: KPK Panggil Eks Gubernur Jatim sebagai Saksi Kasus Korupsi

Pemeriksaan yang berlangsung kepada sepuluh saksi kasus suap Unila, berlangsung di Polresta Bandarlampung, Kota Bandarlampung, Lampung. Menariknya KPK langsung menetapkan empat tersangka.

Ali mengungkap ada tiga orang penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020—2024. Ia memiliki wewenang dalam mengatur mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Seleksi, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait dengan kesanggupan orang tua mahasiswa.

Baca Juga: Mardani Maming Tiba di Gedung KPK Jalani Sidang Perdana

Apabila ingin dinyatakan lulus, calon mahasiswa dapat "dibantu" dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan kepada pihak universitas.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus bagi Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Besaran uang itu jumlahnya bervariasi mulai dari Rp100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan. Dari kerja kotor mereka, uang yang berhasil dikumpulkan dari orang tua calon mahasiswa mencapai Rp 603 juta.