Suap Anggota Polri

Kasus Suap, AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus suap yang menjerat AKBP Bambang Kayun akhirnya diputuskan jaksa KPK. Perwira polisi itu dihukum 10 tahun penjara.

AKBP Bambang Kayun saat ditetapkan jadi tersangka. (Foto: Tribun)

apahabar.com, JAKARTA - AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto akhirnya dituntut hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider delapan bulan kurungan, terkait kasus suap pada periose 2013-2019.

Putusan itu dibacakan oleh jaksa dalam amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8) petang, setelah proses hukum yang panjang terhadap perwira tinggi itu.

"Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar jaksa KPK, Kamis.

Baca Juga: Bambang Kayun Tidak Ajukan Eksepsi untuk Dakwaan KPK

Bambang juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Apabila tidak dibayar, maka harta benda Bambang disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana lima tahun penjara," kata jaksa.

Jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut.

Hal memberatkan yaitu Bambang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang polisi, Bambang dinilai seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan Status Red Notice Dalam Kasus Bambang Kayun

Selain itu, Bambang berbelit-belit dalam memberikan keterangan di depan persidangan dan perbuatannya telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," tutur jaksa.

AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dinilai terbukti menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) dari Emylia Said dan Herwansyah yang kini berstatus DPO Bareskrim Polri.

Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.